Header Ads

Bareskrim periksa 16 saksi dalam kasus dugaan penistaan agama Ahok

LensaIndonesia.com
Bareskrim periksa 16 saksi dalam kasus dugaan penistaan agama Ahok
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar

‎LENSAINDONESIA.COM: Bareskrim Mabes Polri terus mendalami kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama (Ahok). Namun penyidik mengaku sangat berhati-hati mengusut kasus ini.

“Kami harus berhati-hati dalam menetapkan tersangka, itu ada mekanismenya,” papar Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar, Kamis (3/11/2016).

Dalam kasus dugaan penistaan agama Ahok ini, penyidik Bareskrim Mabes Polri telah memeriksa keterangan 16 saksi. “Kami perlu melengkapi pemeriksaan saksi-saksi terlebih dulu,” ujarnya.

Untuk menetapkan tersangka, penyidik akan melakukan gelar perkara terlebih dulu apakah ditemukan unsur pidana atau tidak. Dia menegaskan, penyelesaian secara hukum adalah solusi terbaik bagi kasus ini. “Itu belum (tersangka). Oleh karena itu beberapa saksi ahli belum (sepenuhnya diperiksa). Mohon diberikan waktu,” tandasnya.

Perlu diketahui, Ahok telah dilaporkan elemen masyarakat Muslim ke Bareskrim Mabes Polri terkait tindakannya mengutip Surat Al Maidah Ayat 51. Kutipan itu dilontarkan saat Ahok menghadiri sebuah acara di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 silam. @LI-15

loading...

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.