Ationg Dibacok Oleh Satpam di Sunggal
Beritasumut.com-Ationg (50) warga Jalan Tangkuk Bongkar Medan dibacok dengan benda tajam saat sedang online dengan manajernya. Akibatnya korban yang sudah dibacok oleh pelaku berinisial US (50) warga Jalan Bakung terpaksa dirawat di Rumah Sakit yang berada di Jalan Ayahanda Medan.
"Pelaku US petugas Satpam PT PT Citra Prima Lestari, Sunggal yang melakukan pembacakon kepada korban," ucap Kapolsek Sunggal Kompol Daniel Marinduri kepada wartawan di Medan, Kamis (10/11/2016).
Informasinya, korban merupakan warga Jalan Tangguk Bongkar Medan. Korban berkerja sebagai pengawas produksi di PT Citra Prima Lestari, Sunggal.
Saat kejadian, korban didatangi pelaku yang tak terima istrinya diberhentikan perusahaan. Pelaku bertanya kenapa istrinya tidak diperkerjakan lagi di perusahaan itu.
Korban yang tidak tahu-menahu tentang persoalan tersebut langsung menjawab dengan kepala dingin. Kata dia, dirinya hanya berkerja sebagai pengawas di perusahaan.
Selanjutnya dirinya menyarakan pelaku bertanya ke bagian HRD, agar mendapat penjelasan perihal pemecatan istrinya. Pembicaraan antara korban dengan pelaku disaksikan oleh pekerja lainnya, Binsar Tarigan dan Aliang.
“Pelaku tahu saat mereka berbicara, di ponsel Ationg (korban) sedang online dengan manajer perusahaan. Pelaku pun emosi, karena aksi protesnya diketahui manajer. Ia lalu mengambil parang di pos sekuriti," ucap Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri.
Ditambahkan Daniel, pelaku lalu mengatakan. “Kamu online kan handphone ya," Pelaku kemudian mengayunkan parang tersebut ke arah kepala korban. Ayunan parang itu dielakkan korban, namun pipi kirinya tersabet dan mengalami luka robek," ujarnya.
Dalam kondisi bersimbah darah, Ationg lalu dilarikan ke RS Royal Prima, Jalan Ayahanda, Medan Petisah. "Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan UU Darurat Kepemilikan Senjata Tajam, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun, " tandasnya.(BS04)

Post a Comment