Header Ads

Angkut kayu tak sesuai dokumen, dua warga Malang diringkus polisi

LensaIndonesia.com
Angkut kayu tak sesuai dokumen, dua warga Malang diringkus polisi

LENSAINDONESIA.COM : Jajaran Polres Jombang membekuk dua warga asal Kabupaten Malang diringkus yang mengangkut kayu Mahoni (Swietenia sp) tanpa dokumen SKAU (Surat Keterangan Asal Usul Kayu) yang sesuai.

Yuda DS (34), warga Desa/Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang dan Abdul Hamid (39), warga Desa Bringin, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang tersebut mengangkut kayu yang dikirim ke salah satu pabrik di Jombang tanpa dokumen yang sesuai, Kamis (10/11/2016).

Kasubag Humas Polres Jombang Iptu Subadar mengatakan dua warga asal Kabupaten Malang tersebut dibekuk oleh anggota Polres Jombang karena membawa muatan kayu tanpa dokumen yang sesuai. Petugas yang saat itu melakukan patroli mencurigai adanya sebuah truk tronton bernomor polisi AG 8864 UM bermuatan berat kayu.

Seketika petugas yang sedang berpatroli di daerah rawan itu menghentikan truk tersebut. Setelah diberhentikan, petugas langsung memeriksa kelengkapan surat kendaraan dan dokumen muatan, sehingga dapat diketahui bahwa dokumen yang ditunjukkan tidak sesuai dengan isi muatan truk.

Selanjutnya oleh petugas dua orang tersebut langsung diamankan ke Mapolres, beserta barang bukti lain berupa STNK, buku kir kendaraan, dan sebuah dokumen kayu serta uang Rp 900 ribu. “Sementara BB truk dan muatannya kita amankan di kantor Satlantas Polres Jombang,” ungkap Subadar, kepada Lensa Indonesia.

Ia menambahkan barang bukti 31 gelondong kayu jenis mahoni diamankan di Satlatas Polres Jombang. Kayu tersebut sedianya akan dikirim ke PT. Seng Fong yang berada di daerah Tunggorono Jombang. Masing-masing berukuran 210 Cm dengan diameter beragam, antara 30 – 50 Cm.

“Sementara untuk lebih jelasnya masih kita dalami dan lakukan penyidikan lebih lanjut terkait barang bukti kayu tersebut untuk dilakukan pengembangan,” ujarnya.

Dua tersangka dijerat dengan UU RI nomor 18 tahun 2013, pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman hukuman minimal satu tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. @Obi

loading...

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.