AKBP Brt Dulu Bertugas di KPK, Kini Diduga Memeras Rp 3 M
JAKARTA – Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap anggota Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim berinisial Brt. Perwira berpangkat AKBP itu diduga memeras pihak yang bermasalah dalam kasus dugaan korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.
Kepala Divpropam Polri Irjen Idham Aziz membenarkan bahwa anak buahnya telah membekuk AKBP Brt. Jenderal bintang dua Polri itu menjelaskan, saat ini pihaknya bersama Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri tengah mendalami dugaan pemerasan tersebut.
“Sekarang mau diserahkan ke Tipikor (direktorat tindak pidana korupsi, Bareskrim red),” katanya, Kamis (17/11).
Terpisah, Irwasum Polri Komjen Dwi Priyatno mengatakan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait tindak lanjut atas penangkapan AKBP Brt. “Untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Dwi saat dikonfirmasi di Jakarta.
Sedangkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, pihaknya sudah memperoleh informasi tentang perwira menengah Bareskrim yang terjaring OTT itu. Namun, untuk kasus persisnya, Boy masih menunggu perkembangan.
”Ada pemeriksaan yang bersangkutan di Divpropam. Apakah modusnya memeras atau menyuap (tersangka korusi), kita tunggu hasil pemeriksaannya dulu,” kata Boy.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, bekas penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu diamankan pada pekan lalu oleh Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri dan Dit Tipidkor Polri. AKBP Brt disebut-sebut memeras pihak yang berperkara dalam kasus tersebut hingga Rp 3 miliar.
Dalam perkara dugaan korupsi program cetak sawah yang dilakukan Kementerian BUMN di Kalimantan Barat pada 2012-2014, penyidik Direktorat Tipidkor Bareskrim telah menetapkan mantan Dirut PT Sang Hyang Seri Upik Wasrina Raslin sebagai tersangka. Upik ditetapkan tersangka saat dirinya menjabat Asdep Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) BUMN merangkap tim kerja proyek pencetakan sawah.
Menurut penyidik, penetapan lokasi calon lahan di Ketapang dilakukan tanpa melalui investigasi dan calon petani tidak memadai. Hasilnya pun tidak sesuai dengan ketentuan awal yaitu agar dapat digunakan untuk program cetak sawah.
Upik dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Proyek itu merupakan proyek patungan sejumlah BUMN, seperti Bank Negara Indonesia (BNI), Askes, Pertamina, Pelabuhan Indonesia, Hutama Karya, Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Perusahaan Gas Negara (PGN).
Berdasarkan catatan kepolisian, pengerjaan proyek cetak sawah bernilai Rp 360 miliar itu dipercayakan ke PT Sang Hyang Seri. Selanjutnya, perusahaan tersebut melempar proyek kepada PT Hutama Karya, PT Indra Karya, PT Brantas Abipraya, dan PT Yodya Karya.(elf/JPG)


Post a Comment