Vonis hukuman mati bandar narkoba Tri Diah Torissiah alias Susi dianulir
Tri Diah Torissiah alias Susi saat mendengarkan dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (22/10/2015) lalu.LENSAINDONESIA.COM: Tedakwa kasus narkoba Tri Diah Torissiah alias Susi yang divonis hukuman mati akhirnya bisa bernafas lega. Hal ini karena upaya bandingnya dikabulkan oleh pengadilan Tinggi Surabaya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Amirul Bahri, mantan kuasa Hukum Susi.
Kata dia, vonis hukuman mati terhadap Susi kini telah dianulir. Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya menggantinya dengan vonis seumur hidup.
“Saya mendapat kabar dari salah satu orang di Lapas Medaeng, kalau putusan Susi jadi seumur hidup di tingkat PT,” ungkap Amirul kepada wartawan di Surabaya, Selasa (04/09/2016).
Untuk memastikan dianulirnya vonis mati terhadap susi ini, lensaindonesi.com, mencoba menggali informasi dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Didik Farkhan Alyshandi.
Namun sayang, Didik Farkhan mengaku belum menerima petikan putusan dari PT tersebut,” Kami belum menerima petikan putusannya,” ujar Didik.
Diketahui, Tri Diah Torissiah merupakan pengedar narkoba yang menjalankan bisnis dari dalam tahanan. Ia merupakan rekan dari Aiptu Abdul Latif oknum Polisi yang bertugas di Unit Reskrim Polsek Waru yang ditangkap anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya terkait peredaran narkoba.
Dari penangkapan Abdul Latif itu, polisi kemudian melakukan pengembangan tempat kos istri siri Abdul Latif di kawasan Sedati, Sidoarjo. Di tempat itu, petugas menemukan puluhan kilogram sabu.
Sebelum divonis hukuman mati, Susi juga pernah ditangkap polisi akibat kasus narkoba pada tahun 2012. Ketika itu, pengadilan mengganjarnya hukuman 4 tahun penjara.
Selepas dari hukuman bukanya bertaubat, Susi malah kembali terjun dalam peredaran narkoba sehingga harus berurusan dengan penegak hukum untuk kedua kalinya. Wanita ini pun harus menjalani kurungan selama 7 tahun di rutan Medaeng.
Selama didalam Rutan Medaeng, Susi melakukan komunikasi dengan Yoyok Bandar Narkoba yang mendekam di Lapas Nusakambangan dan memintanya mencari orang untuk memasarkan shabu dalam jumlah besar dan mengusulkan AIptu Abdul Latif bersama istri Sirinya Indri Rachmawati.
Atas peran Susi, Abdul Latif dan Rachmawati menerima shabu seberat 50 Kg untuk dipasarkan yang kemudian sepak terjangnya dapat diendus anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya, dan menangkap keduanya di tempat Kosnya di Kawasan Sedati dan ditemukan barang bukti shabu seberat 37 Kg.@rofik

Post a Comment