Tersangka Sulit Lolos dari Jerat Jaksa
Ambon - Bukti-bukti yang dipegang jaksa sangat kuat. Karena itu, tiga tersangka korupsi dan TPPU pembelian lahan dan gedung di Surabaya sulit lolos.
Tak hanya dokumen dan keterangan saksi-saksi, namun hasil audit kerugian negara oleh BPKP Maluku senilai Rp 7,6 miliar akan memperkuat bukti-bukti yang ada.
“Penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan sangat maksimal, sehingga bukti-bukti untuk menjerat tersangka sangat kuat,” ujar sumber di Kejati Maluku, Jumat (21/10).
Disokong bukti-bukti yang kuat, sumber itu optimis mantan Dirut Bank Maluku Idris Rolobessy, Dirut CV Harves Heintje Abraham Toisuta, dan mantan Kepala Divisi Renstra-Corsec, Petro Rudolf sulit lolos dari dakwaan jaksa.
“Jaksa siap untuk membuktikan dakwaan para tersangka dalam kasus gedung dan lahan Bank Maluku,” tandasnya.
Kasi Penyidikan Kejati Maluku Ledrik Takaendengan yang dikonfirmasi enggan berkomentar. Ia hanya mengatakan, semua akan dibuka di persidangan.
“Nanti saja diikuti di sidang. Semua akan terbuka. Ini sudah penuntutan. Saya tidak bisa berkomentar lagi. Kita ikuti semua saja, yang pastinya sudah maksimal dan semua akan dibuka di persidangan nanti,” ujarnya.
Jaksa merencanakan melimpahkan berkas ketiga tersangka pekan depan. Pasal berlapis siap menjerat mereka.
“JPU sudah sudah siapkan dakwaan, tinggal melengkapi saja, karena pekan depan kemungkinan sudah dilimpahkan ke pengadilan,” kata sumber di Kejati Maluku, Kamis (20/10).
Sumber itu mengatakan, Idris Rolobessy dan Heintje Toisuta dijerat pasal 3 dan 5 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Sedangkan Petro Tentua dengan pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Kasus pembelian lahan dan gedung di Surabaya diupayakan secepatnya tuntas karena penyidikan akan dilanjutksan untuk menetapkan tersangka baru.
“Secepatnya tuntas, karena akan lanjut penetapan tersangka berikutnya,” ujarnya.
Sumber itu menyebutkan, pejabat Bank Maluku yang bakal menjadi tersangka baru adalah Jack Stuart R Manuhutu, Kepala Sub Divisi Renstra-Corsec.
Sudah ada bukti kuat yang dikantongi jaksa. Ia diduga kuat terlibat memuluskan skandal korupsi yang menguras uang negara Rp 7,6 miliar dalam pembelian lahan dan gedung yang berada di Jl. Raya Darmo Nomor 51 bagi pembukaan kantor Cabang Bank Maluku Malut itu.
“Jadi sudah bukti-bukti dan didukung pemeriksaan saksi-saksi, tinggal waktunya saja,” tandasnya. (S-27)

Post a Comment