Header Ads

Tak Berizin, Demo Mahasiswa Dibubarkan Aparat

siwalimanews.com
Tak Berizin, Demo Mahasiswa Dibubarkan Aparat

Ambon - Belasan mahasiswa yang hen­dak melakukan aksi demonstrasi di depan Monumen Gong Perdamaian Dunia untuk menolak gubenur DKI Jakarta Basuki Tjahya Purnama atau yang biasa disapa Ahok terpaksa di­bubarkan paksa oleh aparat kepolisian Polres Ambon dan Polsek Siri­mau karena tak berizin, Jumat (14/10) sekitar pukul 10. 35 WIT.

Belasan mahasiswa ini diantara­nya berasal dari Himpunan Maha­siswa Islam (HMI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI).

Orasi yang berjalan singkat sekitar 5 menit diatas mobil pick up yang di­siapkan pendemo ini terpaksa ha­rus dibubarkan secara paksa lanta­ran tidak memilki izin resmi dari apa­rat keamaan sesuai dengan standar operasional prosedur tentang ke­amanan dan ketertiban umum.

Awalnya aparat mendatanggi para mahasiswa dan menanyakan izin me­lakukan orasi namun semua maha­siswa yang hadir itu tidak ada yang bisa menjawab sehingga petugas mengambil tindakan tegas untuk membukarkan secara baik-baik.

Terjadi negosiasi antara aparat keamanan ketika hendak dibubarkan namun tidak semua mahasiswa bersedia membubarkan diri sebagian lagi memilih bertahan bahkan ada yang mencoba melawan.

Aparat yang jumlahnya puluhan langsung mengamankan 1 orang mahasiswa dan kemudian di le­paskan lagi setelah diberikan pem­binaan.

Kapolsek Sirimau AKP Metty Jacobus kepada wartawan disela-sela aksi demo di depan Monumen Gong Perdamaian Dunia, Jumat (14/10) membenarkan pihaknya meme­rintahkan agar aksi yang akan dila­kukan oleh para mahasiswa ini harus dihentikan.

“Sesuai dengan prosedur semua aksi yang akan dilakukan oleh siapa­pun harus mendapatkan ijin dari aparat kepolisian dan untuk para mahasiswa yang sudah kita bubar­kan,” ungkap Jacobus.

Untuk itu pihaknya harus membu­barkan secara paksi aksi ini dan meminta kepada para mahasiswa untuk memasukan surat izin mela­kukan aksi kepada aparat keamanan di lain waktu apabilah ingin mela­kukan aksi turun ke jalan.

“Aturannya aparat kepolisian sudah mendapatkan surat dari pen­demo 3 hari sebelum melakukan aksi sehingga ketika melakukan aksi mahasiswa atau orang yang ingin melakukan kegiatan itu dianggap leggal karena mendapatkan ijin resmi dari aparat kepolisian,” jelasnya.

Ia mengaku belum mengetahui pasti apa aksi yang akan dilakukan karena sudah terlebih dahulu dibu­barkan oleh aparat keamanan.

“Mereka masih menahan surat izin yang akan disampaikan kepada aparat keamanan sehingga kita tidak tahu maksud dan tujuan mereka turun ke jalan melakukan aksi demi,” ujarnya.

Untuk itu dirinya mengingatkan kepada siapapun yang ingin melaku­kan aksi turun ke jalan maka sudah harus mendapatkan izin resmi dari aparat kepolisian tanpa kecuali.

“Kita tidak memperkenanakan kalau melakukan aksi tanpa izin sehingga harus kita bubarkan demi ketentraman banyak orang,” tandasnya. (S-39)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.