Tak Berizin, Demo Mahasiswa Dibubarkan Aparat
Ambon - Belasan mahasiswa yang hendak melakukan aksi demonstrasi di depan Monumen Gong Perdamaian Dunia untuk menolak gubenur DKI Jakarta Basuki Tjahya Purnama atau yang biasa disapa Ahok terpaksa dibubarkan paksa oleh aparat kepolisian Polres Ambon dan Polsek Sirimau karena tak berizin, Jumat (14/10) sekitar pukul 10. 35 WIT.
Belasan mahasiswa ini diantaranya berasal dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI).
Orasi yang berjalan singkat sekitar 5 menit diatas mobil pick up yang disiapkan pendemo ini terpaksa harus dibubarkan secara paksa lantaran tidak memilki izin resmi dari aparat keamaan sesuai dengan standar operasional prosedur tentang keamanan dan ketertiban umum.
Awalnya aparat mendatanggi para mahasiswa dan menanyakan izin melakukan orasi namun semua mahasiswa yang hadir itu tidak ada yang bisa menjawab sehingga petugas mengambil tindakan tegas untuk membukarkan secara baik-baik.
Terjadi negosiasi antara aparat keamanan ketika hendak dibubarkan namun tidak semua mahasiswa bersedia membubarkan diri sebagian lagi memilih bertahan bahkan ada yang mencoba melawan.
Aparat yang jumlahnya puluhan langsung mengamankan 1 orang mahasiswa dan kemudian di lepaskan lagi setelah diberikan pembinaan.
Kapolsek Sirimau AKP Metty Jacobus kepada wartawan disela-sela aksi demo di depan Monumen Gong Perdamaian Dunia, Jumat (14/10) membenarkan pihaknya memerintahkan agar aksi yang akan dilakukan oleh para mahasiswa ini harus dihentikan.
“Sesuai dengan prosedur semua aksi yang akan dilakukan oleh siapapun harus mendapatkan ijin dari aparat kepolisian dan untuk para mahasiswa yang sudah kita bubarkan,” ungkap Jacobus.
Untuk itu pihaknya harus membubarkan secara paksi aksi ini dan meminta kepada para mahasiswa untuk memasukan surat izin melakukan aksi kepada aparat keamanan di lain waktu apabilah ingin melakukan aksi turun ke jalan.
“Aturannya aparat kepolisian sudah mendapatkan surat dari pendemo 3 hari sebelum melakukan aksi sehingga ketika melakukan aksi mahasiswa atau orang yang ingin melakukan kegiatan itu dianggap leggal karena mendapatkan ijin resmi dari aparat kepolisian,” jelasnya.
Ia mengaku belum mengetahui pasti apa aksi yang akan dilakukan karena sudah terlebih dahulu dibubarkan oleh aparat keamanan.
“Mereka masih menahan surat izin yang akan disampaikan kepada aparat keamanan sehingga kita tidak tahu maksud dan tujuan mereka turun ke jalan melakukan aksi demi,” ujarnya.
Untuk itu dirinya mengingatkan kepada siapapun yang ingin melakukan aksi turun ke jalan maka sudah harus mendapatkan izin resmi dari aparat kepolisian tanpa kecuali.
“Kita tidak memperkenanakan kalau melakukan aksi tanpa izin sehingga harus kita bubarkan demi ketentraman banyak orang,” tandasnya. (S-39)

Post a Comment