Header Ads

SURAT TERBUKA: Teruntuk Rakyat Riau Sekalian

APALAH DAYA SAYA JIKA BERJUANG "SENDIRI"

Saya Ferry, adalah salah seorang rakyat Riau yang sangat dirugikan karena kebakaran Hutan dan saya yakin saya bukan satu-satunya orang yang dirugikan. Bertahun-tahun menikmati asap akibat kebakaran hutan dengan keluhan yang dipendam. Ingin marah, namun saya yakin Pemerintah punya cara lain untuk mengatasinya. Hingga suatu hari, timbullah kegembiraan dalam diri ini, karena Kepolisian Daerah Riau melakukan penyelidikan terhadap belasan perusahaan yang diduga menjadi penyebab kebakaran Hutan dan Lahan di Riau.Kalau tidak salah, beberapa perusahaan setahu saya diajukan ke persidangan, dan akhirnys divonis bebas.Syah sudah,kebahagian tersebut pupus.

Namun di suatu waktu mendengar informasi bahwa proses penyidikan dihentikan dengan diterbitkannya SP3 terhadap 15 perusahaan yang bagi saya proses tersebut sangat melukai hati. Menurut informasi yang saya peroleh, alasan penghentian penyidikan dikarenakan :

1. Sebagian lahan perusahaan tersebut dikuasai oleh masyarakat dan perusahaan tidak bisa untuk mengambil alih lahan tersebut.
2. Asal api pemicu kebakaran hutan dan lahan berasal dari luar perusahaan.
3. Lokasi lahan yang terbakar bukan lagi area perusahaan karena sudah dilepaskan.
4. Di lokasi lahan yang terbakar, perusahaan sudah berupaya melakukan pemadaman dengan fasilitas sarana pemadaman yang sudah diteliti.
5. Belum adanya tersangka.
Suatu hari, saya berharap NGo/LSM yang bergerak di bidang lingkungan mengajukan pra peradilan terhadap diterbitkannya SP3 ini. Toh, saat gugatan mereka ditolak, mereka dapat mengajukannya lagi sepanjang menemukan bukti baru atau hal yang menjadi diterimanya pra peradilan di maksud. Mengapa saya berharap mereka mau melakukan gugatan ini? karena mereka mempunyai data, dana, dan resources yang mumpuni melakukan hal tersebut dibandingkan saya.

Namun, ber hari-hari saya menunggu, gugatan dimaksud tidak kunjung ada. Sampai pada akhirnya saya memberanikan diri untuk berkonsultasi kepada beberapa rekan pengacara, apakah tanpa copy-an surat SP3 saya dapat mengajukan pra peradilan? apakah saya berhak mengaku sebagai pihak ketiga yang merasa dirugikan dengan keluarnya SP3 dimaksud? Kawan-kawan yang tergabung dalam Tim Advokasi Melawan SP3 Riau memberikan semangat dan mau membantu demi terungkapnya kebenaran. Kawan-kawan advokad ini beracara tanpa dibayar satu rupiah pun oleh saya. Mereka adalah harapan tegaknya keadilan di Bumi Lancang Kuning ini.

Hari ini, 31 Oktober 2016 pukul 09.00 wib di Pengadilan Negeri Pekanbaru akan digelar sidang perdana gugatan pra peradilan dimaksud. Saya mohon doa restu dari rakyat Riau sekalian agar sidang ini dapat menggambarkan dengan jelas, mengapa SP3 dikeluarkan dan ada harapan lebih besar lagi, yakni memenangkan gugatan ini serta penyidikan dilanjutkan.

Akhirnya, saya terbuka dengan masyarakat riau sekalian, mohon doa restu terhadap upaya kami. Mohon dukungan dan doanya. Agar kita bisa hidup dalam keadilan hukum. Agar kita dapat memberikan pelajaran bagi anak cucu kita bahwa "Kebenaran Harus Diperjuangkan" TANDANG KE GELANGGANG WALAU SEORANG!!

HIDUP RAKYAT!!
Hormat Saya,

Ferry


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.