Selewengkan SHM tanah belasan warga, Kades di Sumenep dijebloskan Rutan Medaeng
Kepala Desa Kalimo'ok, Murhaimin digiring menuju Rutan MedaengLENSAINDONESIA.COM: Diduga melakukan penyelewengan dalam pemberian hak atas tanah warga terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep tahun 2014-2015, Kepala Desa Kalimo’ok, Murhaimin, dijebloskan ke Rutan Medaeng, setelah menjalani pemeriksaan di pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Selasa (4/10/2016).
Setelah menjalani pemeriksaan, Kepala Desa Kalimo’ok ini langsung ditingkatkan statusnya menjadi tersangka. Penetapan status tersebut, setelah sebelumnya Kejati Jatim menetapkan tersangka terhadap Wahyu Sudjoko yang merupakan satu rangkaian, dalam kasus penyelewengan tanah warga.
Kepala Seksi Penerangan umum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto mengatakan, keduanya meminjam 14 kartu tanda penduduk (KTP) milik 14 warga pemegang hak tanah, dan digunakan untuk menerbitkan sertifikat hak milik (SHM). Namun kepada warganya, diakui digunakan sebagai persyaratan bantuan mesin traktor.
“Setelah KTP warga dikuasai, oleh tersangka digunakan mengurus sertifikat hak milik (SHM), bukan untuk bantuan mesin traktor dan kemudian dijual ke pihak lain,” terang Romy Arzyanto.
Romy menjelaskan lebih lanjut, atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukannya, Murhaimin ditahan di Rutan Medaeng, selama 20 hari terhitung sejak hari ini. Pihaknya juga mengaku masih melakukan pengembangan kasus tersebut, adanya tersangka lain yang terlibat. “Jika ditemukan alat bukti terkait keterlibatan tersangka lain, kami akan tetapkan tersangka lagi. Sebab dalam kasus tersebut ada keterlibatan pihak-pihak lain yang bisa dikatakan sebagai mafia,” tegas Romy.
Saat disinggung perihal kerugian negara atas kasus ini, mantan Kasi Pidsus Kejari Muara Tebo ini mengaku belum mengetahui pasti kerugian negara pastinya. Sebab, penyidik masih melakukan perhitungan kerugian negara dari 14 sertifikat tanah yang didapati. “Kemungkinan penelusuran sertifikat tanah milik warga bisa bertambah. Barulah setelah terkumpul semua, akan dilakukan kerugian negaranya,” pungkasnya.
Sebelumnya, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim terlebih dahulu menahan tersangka Wahyu Sudjoko, PNS Kantor Pertahanan Kabupaten Sumenep. Tersangka berperan meminjam 14 Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik warga pemegang hak atas tanah. Setelah KTP berhasil dikuasai, oleh tersangka akhirnya KTP tersebut dipergunakan untuk mengurus penerbitan Surat Hak Milik (SHM) tanah milik 14 warga tersebut ke BPN dan diserahkan ke Kades Murhaimin. @rofik

Post a Comment