Header Ads

Sayangkan Sikap Lurah Mandaya, Pemilik Tanah Minta Bukti Otentik Klaim Tanah Sengketa

Amunisi News
Sayangkan Sikap Lurah Mandaya, Pemilik Tanah Minta Bukti Otentik Klaim Tanah Sengketa
dscn2686Supandi, Lurah Mendaya

SERANG, AMUNISINEWS.COM– Pemilik sebidang tanah di Desa Mandaya, Kabupaten Serang, Banten, merasa kaget karena tanah miliknya seluas 6.710 meter persegi tiba-tiba disangka sebagai tanah sengketa hanya gara-gara lurah Mandaya Supandi menerima  selembar surat dari H Nurdin yang menyebut tanah itu masih sengketa.

Jelas saja, H Yusron Effendi pemilik tanah menjadi berang dan bertanya- tanya atas sikap lurah yang dinilainya berpihak. “Surat itu ditulis oleh H Nurdin pada 26 Pebruari tahun 201I, tapi selama hampir lima tahun Pak Lurah tidak pernah melakukan konfirmasi kepada saya atau keluarga saya,” tegas H Yusron, yang juga wartawan di surat kabar Amunisi.   

Tanah yang sudah bersertifikat  resmi dari badan Pertanahan Nasional (BPN) No: M.066 itu semula akan dijual oleh pemiliknya, tapi sejauh itu pembeli selalu membatalkan niatnya. Psrsoalannya baru diketahui oleh H Yusron ketika akan meminta surat keterangan tidak sengketa dari lurah, ditolak.

Lurah Supandi selanjutnya memperlihatkan surat yang ditulis oleh H Nurdin, yang intinya masih bersengketa dengan pihak keluarganya. H Nurdin meminta penyelesaian secara munsyawarah bila ada yang menginginkan tanah tersebut.

Nah, dari surat itulah H Yusron baru mengerti bahwa selama ini calon pembeli tanah diduga mendapatkan informasi keliru. “ Harusnya begitu mendapat surat itu, Pak Lurah mengundang saya untuk membicarakan masalah itu tapi dibiarkan berlarut begitu saja. Dalam kondisi ini jelas saya yang dirugikan,” tegas H Yusron.

Sejauh ini, sebelum surat itu diberitahukan kepadanya, dia selalu bingung mengapa setiap tanaman yang ada di atas tanah selalu dirusak oleh tangan-tangan jahil. “Di atas tanah itu pernah saya tanam 1.000 batang pohon buah-buahan tapi dirusak orang. Begitu juga patok dari BPN hilang.,” katanya tanpa mau menuduh siapa pelakunya. “Boleh saja mereka menganggap ini tanah sengketa tapi buktikan kepada saya bukti otentiknya,” ucap H Yusron.

Hal ini pula yang diminta kepada lurah untuk menghadirkan H Nurdin, punya bukti apa dia berani menyebut tanah itu sengketa. “Saya berharap Pak Lurah bisa mempertemukan dan menunjukkan bukti sengketa,” katanya.

Pemilik tanah mengatakan akan melapor kepada BPN bahwa patok resmi BPN dicuri orang, dan tindakan ini bisa saja masuk dalam pidana pencurian dan melakuakan perusakan serta memasuki pekarangan orang lain tanpa izin.

Sementara itu Lurah Supandi yang dikonfirmasi Amunisi melalui surat resmi belum menjawab pertanyaan yang intinya mempertanyakan apakah bersama suratnya H Nurdin melampirkan data-data penting yang menunjukkan bahwa tanah tersebut dalam sengketa. (TIM)

(Visited 4 times, 4 visits today)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.