Header Ads

Propam periksa KPS, perwira menengah yang terima duit dari bandar Akiong

LensaIndonesia.com
Propam periksa KPS, perwira menengah yang terima duit dari bandar Akiong
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar. (ISTIMEWA)

LENSAINDONESIA.COM: Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memeriksa perwira menengah berinisial KPS yang diduga menerima uang dari terpidana mati narkotik Chandra Halim alias Akiong. Namanya muncul saat Tim Gabungan Pencari Fakta menelusuri pengakuan gembong narkoba yang sudah dieksekusi mati Freddy Budiman, bila ada perwira yang terima duit dari narkoba.

“Sudah jalan di Propam ya berkaitan dengan masalah itu. Propam periksa,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar di Markas Besar Polri, Jakarta, Senin (10/10/2016).

Dia tidak merinci pemeriksaan yang dijalani, termasuk jabatan yang saat ini disandang oleh KPS. Boy hanya menyebutkan jika yang bersangkutan pernah bertugas di Badan Reserse Kriminal Polri. “Yang jelas dia bagian penyidik yang menangani narkoba,” ujarnya.

Lebih lanjut, Boy mengatakan saat ini KPS sudah dinonaktifkan sebagai penyidik narkoba karena kasus ini. Boy tidak merinci soal pemeriksaan tersebut.

Boy menegaskan Polri menekankan sistem punishment and reward, dan itu berlaku keras bagi perwira Polri di semua lapisan. Sehingga setiap oknum yang melakukan penyalahgunaan wewenang pasti akan ditindak tegas. “Risikonya dia diberhentikan, diproses hukum, diajukan ke pengadilan,” ucapnya.

Dugaan suap Akiong terhadap KPS berawal dari penelusuran Tim Gabungan Pencari Fakta soal pengakuan mendiang Fredi Budiman. Alih-alih menemukan aliran dana dari orang yang pernah jadi raja narkotik tersebut, tim justru menemukan suap Rp668 juta untuk KPS.

Akiong adalah salah satu tangan kanan Fredi Budiman yang sudah divonis mati terkait kasus kepemilikan 1,4 juta pil ekstasi. Selain itu, ada pula satu orang terpidana mati lainnya yang belakangan diketahui bermasalah karena kasus ini yakni Tedja Harsoyo.

Lain cerita, Tedja disebut tim pencari fakta sebagai korban pemerasan oleh jaksa. Tedja disebut Effendy Ghazali, salah satu anggota tim, sebenarnya hanya boneka yang diperintah Fredi melakukan transaksi. Jaksa diduga meminta sejumlah uang kepada Tedja dan meminta istrinya untuk menemani karaoke dengan imbalan keringanan tuntutan. Pada akhirnya, Fredi tidak pernah mengklarifikasi peran Tedja dan dia pun turut divonis mati.

Sebelumnya, Koordinator KontraS Haris Azhar menyebut ada kongkalikong Fredi dengan aparat. Cerita yang diunggah di media sosial itu disebutnya sebagai hasil wawancara dengan Fredi di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.

Hanya saja, ketika ditelusuri melalui Pleidoi, laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan keterangan narasumber yang mengetahui pertemuan itu, sama sekali tidak ditemukan aliran dana Fredi.

loading...

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.