Header Ads

PPP pecah, KPU tolak ‘plin-plan’ tarik dukung Agus-Sylvi ganti Ahok-Djarot

Politik – LensaIndonesia.com
PPP pecah, KPU tolak ‘plin-plan’ tarik dukung Agus-Sylvi ganti Ahok-Djarot
PPP kubu Djan Faridz dukung Ahok-Djarot ini berpeluang gusur PPP kubu Romi yang dukung Agus-Silvy. Sayang, kandas karena Peraturan KPU.

LENSAINDONESIA.COM: Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mempertegas, dukungan partai politik terhadap pasangan calon yang sudah terdaftar di KPU Daerah tidak bisa ditarik. Hal itu sebagaimana diatur dalam PKPU 9/2016 tentang Pencalonan.

KPU menyampaikan hal itu menanggapi konflik di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Internal PPP masih terbelah antara kubu Djan Faridz dan kubu Romahurmuziy yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Namun saat ini, kubu Djan Faridz mengajukan permohonan peninjauan kembali SK PPP kepada Kementerian Hukum dan HAM.

Praktis, masalah itu pun berimbas terhadap dukungan pasangan calon. Khususnya di Pilkada DKI Jakarta, kubu Djan Faridz menyatakan dukungan kepada petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) – Djarot Saiful Hidayat.

Padahal, kubu Romahurmuziy lebih dulu menyatakan dukungan kepada pasangan calon (Paslon) Agus Harimurti-Sylviana Murni.

Apakah dukungan PPP kubu Romahurmuziy itu bisa ditarik, kemudian diganti PPP kubu Djan Faridz mendukung Ahok – Djarot?

“Tidak bisa ditarik. Bahwa kemudian ada pergantian (pengurus), kalau (kepengurusan) memang berubah, maka pengurus yang baru (yang melanjutkan),” terangnya di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Jumat (14/10/2016).

Ia menegaskan, kalau pun ditarik, pasangan calon yang sudah didukung tetap tidak bisa diubah.

“Jadi, mekanisme dalam pilkada sangat ketat dengan waktu dan tidak mundur. Termasuk kasus ini, kami juga sudah mengatur. Berubah (kepengurusan) oke, sepanjang Kumhamnya berubah. Dampaknya apa? Kalau pencalonan sudah selesai, nggak bisa dibongkar lagi. Hak pengurus yang baru apa? Ya, diteruskan saja dengan calon itu,” tegas Gumay. Artinya, partai tidak bisa ‘plin-plan’ kalau sudah daftarkan dukungan paslon ke KPU,

Peraturan KPU 9/2016 tentang Pencalonan pada pasal 6 ayat 5 disebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang mendaftarkan pasangan calon kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, tidak dapat menarik dukungannya sejak pendaftaran.

Pada ayat 6 disebutkan bahwa dalam hal partai politik atau gabungan partai politik menarik dukungan dan/atau menarik calon dan/atau pasangan calon yang telah didaftarkan, partai politik atau gabungan partai politik tersebut dianggap tetap mendukung pasangan calon yang bersangkutan dan tidak dapat mengusulkan calon dan/atau pasangan calon pengganti.
Dikirim dari ponsel cerdas BlackBerry 10 saya dengan jaringan Indosat. @dg

loading...

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.