Polres Parimo Gelar Sosialisasi Tambang Ilegal
Parimo – Maraknya pelaku tambang illegal di wilayah pertambangan rakyat Desa Lobu Kecamatan Moutong. Rabu (26/10) Pemda Parigi Moutong (Parimo) bersama dengan Kepolisian resort Parimo kembali melakukan sosialisasi tahapan tentang penurunan alat berat berupa exavator dan penertiban penambangan tanpa izin yang ada desa Lobu.
Dalam kegiatan sosialisasi yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Parimo, Kompol Mat Syukri meminta kepada pemilik atau penyewa alat bahwa per tanggal 1 November 2016 akan dilakukan penertiban alat exavator yang beroperasi. Dan diminta agar alat tersebut harus turun dan tidak beroperasi lagi dan dikembalikan kepada pemilik.
“Berdasarkan pertemuan sebelumnnya bahwa telah disepakti alat berat exavator harus turun dari lokasi tambang dan tidak bisa lagi melakukan aktivitasnya. Dan itu kesepakatan bersama yang harus di patuhi,” kata Kompol Mat Syukri dihadapan para perwakilan penambang dan unsur pemerintah kecamatan dan desa.
didesa Lobu itu dinilai masih illegal karena belum mengantongi izin Amdal.
“Kita akui bahwa tambang rakyat ini dinilai masih illegal karena sampai saat ini belum memperlihatkan izin Amdalnya,”sebut Mat Syukri kepada deliknews.com.
Selain itu kata mantan Kapolsek Moutong, bahwa tambang yang ada di Desa Lobu tersebut sudah memiliki dampak terhadap lingkungan dan masyarakat. Namun Sukri juga mengaku bahwa jika masyarakat atau Pemdes Lobu sudah mengantongi izin Amdal tentunya aktivitas tersebut akan dilegalkan.
“Pemda akan memberikan kesempatan apabila masyarakat sudah miliki izin yang resmi Amdal dari pemerintah,”urainya.
Dia juga menegaskan, terhitung per tanggal 1 November alat berat yang ada dilokasi tambang Lobu sudah harus turun, dan pada tanggal 5 November akan dilakukan penertiban secara massal oleh petugas gabungan.
“Jadi sudah disepakati pada tanggal 5 November bulan depan akan dilakukan penertiban massal secara gabungan,” tambahnya.
Pemda Parimo melalui Irwan perwakilan Dinas pertambangan mengaku bahwa pengurusan izin tambang tradisional sudah dilakukan penerbitannya di provinsi.
“Tentang perizinan tambang sudah dilakukan pengurusan izinnya di provinsi,” katanya.
Irwan mengaku, kriteria tambang rakyat yaitu penambangan yang dilakukan secara tradisional dan tidak menggunakan alat berat maupun bom.
“Namun yang terjadi di Lobu, penambang menggunakan alat berat exapator, bukan lagi di dulang,” tuturnya.
Tampak hadir dalam sosialisasi tambang illegal tersebut, Ssejumlah pejabat yang hadir diantaranya, Waka Polres Parimo Kompol Mat Syukri , Kapolsek Moutong Kompol Hi. Hairuddin ,S.Kom , Kasat Intelkam AKP Junus Acpah, Kasat Reskrim IPTU Felix A. Saundale, Camat Moutong Pitdewana, Waka Polsek Moutong Iptu Kamsi B.M, Kasat Pol PP Parimo Jony Tagunu, Kadis ESDM Kab.Parimo yang diwakili oleh Irwan Farid, Kabid Pemgawasan Pengendalian dan pelestarian lingkungan Kabupaten Parimo Drs. Nurseri serta Kaur Pemerintahan Desa Lobu Djumardin Ince Hasan. (ady)

Post a Comment