Polisi Sekadau Musahkan 50 Gram Sabu dan 34 Pil Ekstasi
Sekadau – Polres Sekadau memusnahkan sebanyak 50 gram dan 34 pil ekstasi di Mapolres Sekadau, pada Jumat (21/10). Pemusnahan tersebut juga dihadiri oleh Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau Abdul Gani, Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Sekadau Eddy Purwanto yang juga dihadiri jajaran Polres Sekadau.
Sejumlah barang bukti tersebut diamankan dari tangan Syaiful Bahari, pada Sabtu (8/10). Saat itu, sekitar pukul 04.00 jajaran Polres Sekadau sedang melakukan razia cipta kondisi di depan Mapolres Sekadau.
AKBP Yury Nurhidayat Kapolres Sekadau mengatakan, Sekadau merupakan daerah perlintasan. Sehingga, kata dia, banyak potensi kejahatan yang bisa melintas diantaranya narkoba, barang ilegal, ilegal logging.
“Barang bukti yang dimusnahkan yaitu 50 gram sabu dan pil ekstasi. Namun, ada 25 pil itu negatif mengandung narkoba,” ujarnya usai pemusnahan.
Yury menegaskan, komitmennya untuk memberantas narkoba. Bahkan, kata dia, siapapun yang terlibat maka akan diproses. “Untuk itu, saya juga menekankan jauhi narkoba. Termasuk keluarga besar Polres Sekadau jangan sampai ada yang jadi korban atau pelaku,” pintanya.
Ia kembali menegaskan, siapapun yang terlibat dengan narkoba tentunya akan mendapat sanksi yang berat. Terungkapnya, kasus narkoba oleh jajaran Polres Sekadau merupakan kebanggan bagi Polres Sekadau.
“Tapi jangan pernah puas dengan pencapian yang telah diraih. Jangan pernah main-main hingga terlibat dengan narkoba, karena sanksinya berat. Ditambah lagi sanksi dari masyarakat menyertai seumur hidup,” kata dia.
Sementara itu, Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau Abdul Gani mengatakan, pemerintah daerah mendukung komitmen polisi dalam memberantas narkoba. Ia mengatakan, hal ini juga berlaku bagi para PNS di Kabupaten Sekadau.
“Sehingga, kami terus mengingatkan agar para PNS jangan pernah terlibat dengan barang haram tersebut,” ujarnya.
Ia mengatakan, bagi PNS yang kedapatan menjadi pengguna ataupun pengendar narkoba tentunya akan diproses sesuai dengan ketentuan yang ada. Namun, kata Gani, untuk memberikan sanksi tentunya harus melihat apakah pengguna atau pengedar.
“Kalau memang pengguna tentunya harus dibina. Kalau pengedar, serahkan saja kepenegak hukum. Kalau ada PNS yang jadi pengedar ngapain dibela,” tandasnya. (Ya)

Post a Comment