Header Ads

Polda Kalbar bekuk Bos Kosmetik Ilegal

deliknews.com
Polda Kalbar bekuk Bos Kosmetik Ilegal
KOSMETIK ILEGAL

Pontianak – Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( Ditreskrimsus) Polda Kal imantan Barat Subdit I membekuk penjual kosmetik yang tidak memiliki ijin edar dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan ( BPOM ) dari seorang laki laki bernama Herman (32), saat mengendarai sepeda motor Mio, KB 6615 HK, di Jalan Sepakat II Achmad Yani, yang sedang mengantar beberapa jenis kosmetik kepada konsumen, Jumat (7/09).

Setelah membekuk tersangka Herman Tim Reserse Khusus Polda Kalbar kemudian melakukan pengecekan terhadap produk tersebut dan hasilnya sebagian besar tidak memiliki ijin edar.

Tanpa buang buang waktu Tim Reskrimsus dibawah Pimpinan Kompol Sardo Sibarani mengembangkan pencarian obat yang lainnya di rumah pelaku Herman di Jalan Sui Raya Dalam Kompleks Lestari II nomorr 22 A.Kabupaten Kubu Raya.

Dirumah ini polisi mendapatkan kosmetik sebanyak 22 Item, dengan berbagai macam merk dan jumlah total kosmetik yang disita sebanyak 248.

Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Drs. SUHADI SW. M.SI, ketika dikonfirmasi wartawan, , membenarkan adanya penangkapan peredaran Kosmetlk, tanpa ijin dengan tersangka Herman Chai alias Aphin ( 32 tahun ), alamat Jalan Sui Raya Dalam kompleks Ceria 10 Rt 001, Rt 005 Sui Raya Dalam Kabupaten Kubu Raya.

” Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya tersangka akan dikenakan pasal 197 jo 106 Undang Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan pidana paling lambat 15 tahun dan denda paling banyak 1.5 Milyard dan pasal 62 ayat 1 jo paaal 8, undang undang nomor 8 tahum 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman hukuman 5 tahun atau pidana denda paling banyak 2 Milyard pungkasnya.

(Dri)

REKOMENDASI :

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.