Pengurus RW.01 Pejagalan Segera Laporkan Dugaan Penyimpangan Raskin
AMUNISINEWS.COM,JAKARTA — Jajaran pengurus/staf RW.01 Kel. Pejagalan, Kec. Penjaringan, Pemkot Adm Jakarta Utara segera melaporkan dugaan penyimpangan pembagian raskin yang bermasalah. Seperti yang telah dipublikasikan pada Amunisi dan
amunisinews.com pada edisi 311-TH VIII-26 September- 3 Oktober 2016- halaman 8/Spektrum kolom 1-3, Edisi 312- Th VIII- 3- 10 Oktober 2016- Halaman 16/Parlemen Kolom 1-7. Indikasi dugaan penyimpangan antara lain, Ny RW.01 telah salahi aturan dalam lakukan pembagian raskin bagi warga yang berhak menerima (akibat dijual, pada yang tidak berhak). Ini dilakukannya, sejak suami (ketua RW.01) terpilih. Raskin yang biasanya dibagikan oleh petugas (ibu PKK RW.01) dialihkan ke rumahnya.
Akibatnya muncul aksi protes warga yang tidak menerima di tanggal 12/9/2016. Padahal tenggang waktu pembagian baru satu hari. Dan hal ini, oleh jajaran pengurus/staf di konfirmasi pada Pembina (lurah Pejagalan) tetapi tak direspon. Di lain waktu baru ada jawaban, akan kumpulkan warga RW.01 di tanggal 26/9/2016.
Namun muncul kejutan, di tanggal 20/9/2016 yaitu Ny RW.01 datangi ke rumah warga yang protes sambil antarkan beras sesuai
yang biasa diterima, sambil ucapkan kata maaf atas kejadian terse- but (beberapa warga, tidak mau menerima).
Keesokan hari warga tersebut di undang ke ruang kelurahan Pejagalan, guna menerima beras lagi dengan takaran +/- 15 Kg dengan tanda tangani. Entah apa isi lembaran yang ditanda
tanganinya
Tema Pembinaan.
Lurah melalui undangan perihal Pembinaan, tanggal 26/9/2016 mengumpulkan warga, tomas, anggota LMK, di sekretariat RW.01 pukul 19.00 Wib, dipaparkan sebagai pesan moral bahwa …. tidak baik sebarluaskan aib seseorang, dapat akibatkan dosa…, dst
Sepertinya lurah khilaf, apakah akan lebih baik untuk tutupi perbuatan yang tak benar. “Kami pengurus/staf menyimpulkan, paparan bagian dari arahan Pembinaan yang diberikan oleh lurah pada warga RW.01 terkesan berpihak pada yang tak baik/benar yaitu ketua RW.01,” ungkap staf RW.
Terkesan tidak cermati kinerja pengurus/staf yang berpositif thinking, yang mengawal hingga setengah periode masabakti guna tata kelola kondusif. Namun pertanggungjawaban moral pengurus ter carutmarut oleh ketua RW.01 yang arogan, tidak kooperatip.
Seperti, ketua RW.01 menghentikan dana pembinaan rutin bagi sie Pemuda cq. Karang Taruna, grup remaja putri, para ibu, pengajian kaum ibu. Juga insentif/honor beberapa jajaran/staf RW.01. Hal ini di tengarai Pasca Insiden saat kisruh dengan ke panitiaan lomba HUT RI ke 71 (Katar). Padahal insiden tersebut sudah di klarifikasi oleh jajaran/staf di sekretariat RW.01.
Maka kami, jajaran pengurus segera akan laporkan atas kondisi yang tak kondusif guna menepis tudingan warga Jembatan Gambang. Bahwa perihal tersebut jajaran pengurus/staf tidak punya kapasitas (sudah cukup peringatkan ketua RW/01) mencegah, dan kami tidak berkolusi/persekongkolan.
Sebab unsur pembiaran oleh lurah sebagai Aparatur Pemda DKI Jakarta terlihat (tidak ada sanksi yang di jatuhkan, walau sanksi sosial sekalipun) Bukankan ini sudah abaikan SOP,
Tupoksi selaku kepanjangan tangan Pemkot, atas Pergub DKI yang seharusnya berlandaskan Skep Gub DKI Jakarta No.168 tahun 2014 tentang Pedoman RT/RW, guna tatakelola yang baik.
Selain di konfirmasi kepada lurah dan Kasie Pem.Pejagalan juga kepada Camat Penjaringan. Namun hasilnya sama, tidak dapat tanggapan. Karena beberapa pejabat wilayah itu bungkam, maka staf RW.01 berencana akan menyurati Walikota Jakarta Utara dan Gubernur DKI Jakarta. Agar dapat kejelasan atas perihal permasala han yang ada di lingkungan RW.01 guna ke depannya nanti.
Oleh: *tim
(Visited 1 times, 1 visits today)

Post a Comment