Header Ads

Pemkot Surabaya siapkan 9 kemudahan bagi pembayar pajak daerah

Birokrasi – LensaIndonesia.com
Pemkot Surabaya siapkan 9 kemudahan bagi pembayar pajak daerah
Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Surabaya Yusron Sumartono dan CEO PT BNI Wilayah Surabaya Risang Widoyoko menandatangani naskah perjanjian kerjasama di Graha Sawunggaling, Pemkot Surabaya, Jumat (07/10/2016). Foto: Iwan-lensaindonesia.com

LENSAINDONESIA.COM: Pemerintah Kota Surabaya memberikan lebih mudah untuk para pembayar pajak daerah. Untuk memberi kemudahan tersebut Pemkot Surabaya telah menjalin kerjasama dengan Bank Nasional Indonesia (BNI).

Melalui kerjasama ini, kedua belah pihak menyediakan sembilan fasilitas untuk memudahkan pembayar pajak daerah via channel Bank. Diantaranya, melalui teller, electronic data capture (EDC), anjungan tunai mandiri (ATM), kartu kredit/debet, mobile banking system, dan internet banking.

Adapun kesembilan jenis pajak antara lain pajak hotel, restoran, hiburan, penerangan jalan, reklame, parkir, air bawah tanah, bumi dan bangunan serta BPHTB.

Naskah perjanjian kerjasama ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Surabaya Yusron Sumartono dan CEO PT BNI Wilayah Surabaya Risang Widoyoko di Graha Sawunggaling, Pemkot Surabaya, Jumat (07/10/2016).

Yusron Sumartono mengatakan, kerjasama dengan Bank BNI sejatinya sudah dimulai sejak Desember 2015. Namun, kerjasama itu masih sebatas melayani pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) via ATM. Sekarang, BNI telah melayani semua jenis pajak pada semua saluran pelayanan.

Dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan, Yusron berharap semakin banyak warga yang membayar pajak tepat waktu.

“Kami yakin target pajak daerah dapat terlampaui sebab berkaca dari tahun sebelumnya, realisasi pajak di atas 100 persen,” ujar mantan Koordinator Kelompok Pemeriksa di Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ini.

Sebagai informasi, target pajak daerah Kota Surabaya tahun ini mencapai Rp 2,8 triliun dari 664.496 wajib pajak. Realisasi pajak hingga sekarang sudah 79 persen.@wan

loading...

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.