Pasang Wajah Presiden, KPU Tegur PAPARISSA BARU
Ambon - KPU Kota Ambon memastikan telah memberikan teguran kepada Partai Golkar selaku parpol pengusung pasangan PAPARISSA BARU yang memasang wajah Presiden Joko Widodo dari baliho kampanye.
Wajah presiden itu terlihat dalam spanduk yang dipasang kantor DPD Partai Golkar Provinsi Maluku, namun sejak Jumat (28/10) malam, Panwaslu telah menurunkannya.
Ketua Pokja Kampanye M Khalil Tianotak kepada Siwalima, Minggu (30/10) mengaku KPU terlambat memperoleh informasi terkait pemasangan spanduk dimaksud.
“Kita memang terlambat mengetahui ada spanduk seperti itu namun sudah diturunkan karena memang dilarang menggunakan wajah presiden,” ungkapnya.
Dijelaskan, Partai Golkar sudah diberikan peringatan agar tidak menggunakan atribut negara. “Jadi bukan hanya partai Golkar saja kita surati tetapi semua partai karena sesuai dengan aturan itu tidak bolehkan,” jelasnya.
Untuk itu pengawasan akan ditingkatkaan lagi dan dipastikan semua spanduk baliho dan poster tidak ada lagi yang memuat gambar presiden.
“Kami berharap semua parpol memahami aturan yang ada dan tidak boleh lagi ada yang menggunakan atribut negara,” tandasnya.
Sebelumnya pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Ambon, Richard Louhenapessy- Syarief Hadler juga memanfaatkan wajah Presiden Joko Widodo, untuk mencoba peruntungan pada Pilkada 2017.
Pantauan Siwalima, baliho milik pasangan dengan akronim PAPARISSA BARU itu memasang wajah Jokowi yang ditulis sebagai calon presiden diusung Partai Golkar, wajah Ketua DPP Partai Golkar Setya Novanto, dan Ketua DPD Golkar Maluku Said Assagaff.
Padahal sesuai PKPU Nomor 12/2016 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 7/2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota pasal 24 ayat 2a yang berbunyi Desain dan materi Bahan Kampanye yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota maupun yang dicetak oleh pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dilarang mencantumkan foto atau nama Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia dan/atau pihak lain yang tidak menjadi pengurus partai politik.
Menyikapi hal ini, Sekretaris DPC PDIP Kota Ambon, Jafry Taihutu mendesak KPU bertindak adil dan tidak tebang pilih.
“Gambar Jokowi pernah dipasang oleh PDIP di spanduk dan ditegur KPU dengan dalih, aturan melarang pemasangan wajah presiden di atribut kampanye. Kita memang pasang karena merasa Jokowi adalah kader PDIP. Jadi tidak salah Jokowi kita pakai sebagai icon PDIP untuk meyakinkan publik bahwa PDIP mendukung penuh pasangan PANTAS,” tandas Jafry.
Tetapi lanjut Jafry, PDIP malah ditegur dengan alasan melanggar PKPU 12/2016. “Tapi faktanya, Golkar yang tidak ada hubungan historis dengan Presiden Jokowi malah dibiarkan memasang gambar Preiden tanpa ditegur,” ungkapnya.
Jafry menilai tidak pada tempatnya, Jokowi sebagai kader PDIP dipakai untuk mendukung orang yang tidak diusung partainya. “Main politik itu harus juga etis dan menjaga fatsoen politik,” tandasnya.
Menurutnya, jika presiden dianggap sebagai simbol negara yang tidak boleh dipasang di atribut kampanye sebagaimana aturan yang tertera dalam PKPU 12/2016 maka hal yang sama tidak boleh dilakukan oleh Partai Golkar. “Faktanya KPU melarang PDIP tidak boleh pasang wajah Jokowi tetapi Golkar dibiarkan. Saya justru kita pertanyakan netralitas KPU,” ungkapnya.
Jafry juga meminta Panwaslu bisa mencermati kasus ini. “KPU melarang PANTAS tapi biarkan PAPARISSA BARU memasang wajah Presiden Jokowi di baliho mereka,” tandasnya. (S-39)

Post a Comment