Header Ads

Pasang Wajah Presiden, KPU Tegur PAPARISSA BARU

siwalimanews.com
Pasang Wajah Presiden, KPU Tegur PAPARISSA BARU

Ambon - KPU Kota Ambon memastikan telah memberikan teguran kepada Partai Golkar selaku parpol peng­usung pasangan PAPARISSA BARU yang memasang wajah Presiden Joko Widodo dari baliho kampanye.

Wajah presiden itu terlihat dalam span­duk yang dipasang kantor DPD Partai Golkar Provinsi Ma­luku, namun sejak Jumat (28/10) malam, Panwaslu telah menu­runkannya.

Ketua Pokja Kampanye M Khalil Tianotak kepada Siwalima, Minggu (30/10) mengaku KPU terlambat memperoleh informasi terkait pe­masangan spanduk dimaksud.

“Kita memang terlambat menge­tahui ada spanduk seperti itu namun sudah diturunkan karena memang dilarang menggunakan wajah pre­siden,” ungkapnya.

Dijelaskan, Partai Golkar sudah dibe­rikan peringatan agar tidak menggu­nakan atribut negara. “Jadi bukan ha­nya partai Golkar saja kita surati tetapi semua partai karena sesuai dengan aturan itu tidak bolehkan,” jelasnya.

Untuk itu pengawasan akan di­tingkatkaan lagi dan dipastikan semua spanduk baliho dan poster tidak ada lagi yang memuat gambar presiden.

“Kami berharap semua parpol memahami aturan  yang ada dan tidak boleh lagi ada yang meng­gunakan atribut negara,” tandasnya.

Sebelumnya pasangan calon Wali­kota dan  Wakil Walikota Ambon, Richard Louhenapessy- Syarief Hadler juga memanfaatkan wajah Presiden Joko Widodo, untuk men­coba peruntungan pada Pilkada 2017.

Pantauan Siwalima, baliho milik pasangan dengan akronim PAPA­RISSA BARU itu memasang wajah Jokowi yang ditulis sebagai calon presiden diusung Partai Golkar, wajah Ketua DPP Partai Golkar  Setya Novanto, dan Ketua DPD Golkar Maluku Said Assagaff.

Padahal sesuai PKPU Nomor 12/2016 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 7/2015 tentang Kampanye Pe­milihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Wali­kota pasal 24 ayat 2a yang berbunyi Desain dan ma­teri Bahan Kampa­nye yang difasi­litasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota maupun yang dicetak oleh pasangan calon seba­gaimana dimaksud  dalam pasal 23 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3)  dila­rang mencantumkan foto atau nama Presiden dan Wakil  Presi­den Re­publik Indonesia dan/atau pihak lain yang tidak menjadi pengurus partai politik.

Menyikapi hal ini, Sekretaris DPC PDIP Kota Ambon, Jafry Taihutu mendesak KPU bertindak adil dan tidak tebang pilih.

“Gambar Jokowi pernah dipasang oleh PDIP di spanduk dan ditegur KPU dengan dalih, aturan melarang pemasangan wajah presiden di atribut kampanye. Kita memang pasang karena merasa Jokowi adalah kader PDIP. Jadi tidak salah Jokowi kita pakai sebagai icon PDIP untuk meyakinkan publik bahwa PDIP mendukung penuh pasangan PANTAS,” tandas Jafry.

Tetapi lanjut Jafry, PDIP malah ditegur dengan alasan melanggar PKPU 12/2016. “Tapi faktanya, Golkar yang tidak ada hubungan historis dengan Presiden Jokowi malah dibiarkan memasang gambar Preiden tanpa ditegur,” ungkapnya.

Jafry menilai tidak pada tempat­nya, Jokowi sebagai kader PDIP dipakai untuk mendukung orang yang tidak diusung partainya. “Main politik itu harus juga etis dan menjaga fatsoen politik,” tandasnya.

Menurutnya, jika presiden dianggap sebagai simbol negara yang tidak boleh dipasang di atribut kampanye sebagaimana aturan yang tertera dalam PKPU 12/2016 maka hal yang sama tidak boleh dilakukan oleh Partai Golkar. “Faktanya KPU melarang PDIP tidak boleh pasang wajah Jokowi tetapi Golkar dibiar­kan. Saya justru kita pertanyakan netralitas KPU,” ungkapnya.

Jafry juga meminta Panwaslu bisa mencermati kasus ini. “KPU melarang PANTAS tapi biarkan PAPARISSA BARU memasang wajah Presiden Jokowi di baliho mereka,” tandasnya. (S-39)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.