Header Ads

Pakar Hukum Unpad Sebut Noval Tak Layak Jadi Penyidik KPK

Kendari Pos Online
Pakar Hukum Unpad Sebut Noval Tak Layak Jadi Penyidik KPK

 

KENDARIPOS.CO.ID,JAKARTA—Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) kembali melanjutkan sidang praperadilan perkara penetapan tersangka Gubernur Sultra, Nur Alam oleh KPK. Saksi ahli Romli Atmasasmita, pakar dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung menegasakan, Novel Baswedan tak layak menjadi penyidik KPK.

Kesaksian Romli tersebut juga menguatkan kesaksian para ahli sebelumnya terkait status hukum Novel. “Dalam UU KPK jika para pemimpin KPK telah ditetapkan sebagai tersangka, maka harus mengundurkan diri dari posisinya. Memang tidak secara tegas didalam aturan mengatur soal penyidik harus mundur, namun otomatis asas equality before the law penyidik juga harus mundur,” kata Ramli, saat bersaksi di hadapan majelis hakim tunggal Wayan Karya pada sidang Praperadilan kasus Nur Alam di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Senin.

Meski demkian kuasa hukum termohon Setiadi Cs berusaha untuk membantahnya, namun Romli tetap dengan jawabannya. “Itu adalah asas hukum. Kita sebagai Negara hukum sudah seharusnya mematuhi  prinsip hukum tersebut,” tegas Romli.

Dengan diperiksanya Romli proses persidangan praperadilan Gubernur Sultra, Nur Alam, kini memasuki babak baru. “Sudah selesai semua, tak ada lagi yang kurang-kurang kan,” kata Wayan kepada masing-masing pihak.

“Kalu begitu sidang kita tutup dan dilanjutkan besok pukul 14.00 WIB, dengan agenda pembacaan kesimpulan. Tanpa harus diundang lagi, sidang ditutup,” kata Wayan. (yogi)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.