Header Ads

Menteri PANRB minta masyarakat korban pungli bisa langsung lapor via email dan SMS

Birokrasi – LensaIndonesia.com
Menteri PANRB minta masyarakat korban pungli bisa langsung lapor via email dan SMS
Menteri PANRB Abnan Abnur ketika berkunjung di Jawa Timur didampingi Gubernur Soekarwo.

LENSAINDONESIA.COM: Masyarakat Indonesia dipastikan lega menghadapi sikap Pemerintah siap ‘perang’ memberangus pungutan liar atau ‘pungli’ yang masih terjadi di banyak lini layanan publik. Presiden Jokowi mengintruksikan ‘berantas pungli”, bahkan pelaku PNS bisa diberi sanksi pemecatan.

Bak gayung bersambut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur, Rabu ini (12/10/2016), mengumumkan kementeriannya siap menampung laporan masyarakat apabila menjadi korban pungli oleh oknum-oknum PNS di semua layanan publik. Bahkan, Kementerian PANRB sudah langsung mengoperasional
layanan pengaduan via internet maupun SMS.

“Kejadian kemarin (Selasa, red) adalah momentum untuk terus memacu reformasi birokrasi di jajaran pemerintah, baik pusat maupun daerah. Namun demikian, kami juga meminta partisipasi aktif masyarakat untuk melakukan lapor cepat apabila menemukan praktek pungli dalam proses pelayanan publik,” ujar Asman di Batam, Kepri, Rabu (12/10)
sebagaimana dilansir situs resmi Setkab.

Diketahui, Presiden Jokowi Selasa kemarin, ikut terjun ke lapangan menyaksikan Operai Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Kepolisian terhadap tindakan pungutan liar di kementerian Perhubungan. Oknum-oknum PNS selah terbiasa melakukan pungli terhadap masyarakat yang memroses perijinan di instansi ini.

Menteri Asman menyampaikan keprihatinannya karena di tengah upaya keras pemerintah memacu reformasi birokrasi, ternyata masih ada pungutan liar (pungli) dalam pelayanan publik. Untuk mengantisipasi agar tidak ada lagi kejadian serupa, Asman berjanji akan terus memacu pelaksanaan reformasi birokrasi. Ia juga meminta masyarakat berpartisipasi aktif melakukan kontrol sosial.

Menurut Menteri ini, masyarakat bisa kapan saja dan dimana saja menyampaikan laporan secara cepat, antara lain melalui website LAPOR! (lapor.go.id), SMS ke 1708, atau melalui media sosial Twitter @LAPOR1708, atau melalui e-mail [email protected]

“Pemerintah sudah memiliki Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) melalui aplikasi LAPOR!. Silahkan manfaatkan,” ucap Asman.

Menteri Asman juga janji, pihaknya tidak segan-segan memberi sanksi pemecatan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan pungli.

“Pungli bisa dikategorikan kejahatan jabatan. Apabila terbukti secara hukum, sanksinya sangat berat. PNS yang terlibat bisa diberhentikan tidak dengan hormat,” tegas Asman.

Terkait sanksi pemecatan PNS, Asman mengakui, telah diatur dalam UU 5/2014 tentang ASN. Antara lain, dalam Pasal 87 ayat (4) butir b bahwa PNS diberhentikan tidak dengan hormat, karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.

Kebijakan tanggap Kementerian PANRB hanya sehari setelah Presiden mengintruksikan pemberantasan pungli ini, tentu masyarakat berharap jangan sampai hanya sekadar ABS atau “Asal Bos Senang”. Diharapkan pula bukan sekadar pencitraan sesaat, yang
justru akan menghancurkan ‘trust’ Presiden Jokowi yang dibangun dengan susah payah. Bagaimana praktiknya, pastinya masyarakat menunggu bukti. @licom_09

loading...

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.