Header Ads

Menpan RB terbitkan Surat Edaran berisi 8 cara berantas pungli

Birokrasi – LensaIndonesia.com
Menpan RB terbitkan Surat Edaran berisi 8 cara berantas pungli
Menpan RB Asman Abnur bersama Gubernur Jatim Soekarwo. Foto: Dok.LICOM

LENSAINDONESIA.COM: Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Republik Indonesia mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pemberantasan pungutan liar (pungli).

SE Kementerian PAN-RB Nomor 5 Tahun 2016, SE tersebut berlaku di seluruh lingkungan instansi pemerintah.

Penerbitan SE tersebut menyusul adanya intruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta praktik pungli di instansi lingkungan pemerintahan ditiadakan.

“Surat edaran itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala LPNK (Lembaga Pemerintah Non Kementerian), Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Pimpinan Lesekretariatan LNS (Lembaga Non Struktural), Gubernur, Bupati, dan Wali Kota,” kata Menteri PAN-RB, Asman Abnur di kantornya, Jakarta, Selasa (18/10/2016).

Dalam SE tersebut, Kementerin PAN-RB menyusun langkah-langkah yang harus dilakukan oleh para pimpinan instansi pemerintah tersebut.

Pertama, mengidentifikasi area yang berpotensi terjadi pungli dan mengambil langkah-langkah efektif untuk memberantas pungli.

Kedua, menindak tegas aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat pungli.

Ketiga, melakukan investigasi lebih mendalam untuk menjaring keterlibatan oknum-oknum lain.

Keempat, meminta para kepala instansi untuk memberlakukan pengembangan sistem pelayanan berbasis teknologi informasi untuk mengurangi hubungan langsung antara petugas dengan masyarakat.

“Kelima, memberikan akses yang luas pada masyarakat terhadap standar pelayanan secara transparan,” kata dia.

Keenam, meningkatkan sistem pengawasan internal untuk mencegah praktik pungli.

Ketujuh, meningkatkan upaya dalam rangka peningkatan kualitas ASN.

Delapan, membuka akses yang mudah dan murah bagi masyarakat untuk melakukan pengaduan.

“Kemudian, melakukan respons cepat terhadap pengaduan dari masyarakat dan menerapkan sistem pengaduan internal untuk membuat menekan potensi praktik pungutan liar,” ungkap dia.

Asman mengatakan, agar pelasanaan kebijakan terkait bisa berjalan baik, dia berharap ada kerjasama antara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan Aparat Internal Instansi Pemerintah (APIP) Kementerian.

Selain itu, lanjut Asman, diharapkan semua lembaga dan pemerintah daerah melakukan quality assurance atas kegiatan APIP terkait pemberantasan pungli.

“Kami mengharapkan seluruh pimpinan instansi pemerintah untuk secara tegas melaksanakan langkah-langkah pemberantasan pungli sebagai bagian dari upaya konkrit pelaksanaan reformasi birokrasi,” jelasnya.

Ada sejumlah langkah yang perlu diterapkan dalam surat edaran pemberantasan pungli yang diterbitkan kementerian PAN RB, diantaranya, Pertama, mengidentifikasi area yang berpotensi terjadi pungli dan mengambil langkah-langkah efektif untuk memberantas pungli.

“Kedua, menindak tegas aparatur sipil negara yang terlibat pungli. Ketiga, melakukan investigasi lebih mendalam untuk menjaring keterlibatan oknum-oknum lain,” terang dia.@yuanto

loading...

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.