Header Ads

Mengaku Sebagai Pecandu, Bandar Narkoba Mencoba Kelabuhi Hakim

deliknews.com
Mengaku Sebagai Pecandu, Bandar Narkoba Mencoba Kelabuhi Hakim

Surabaya – Jogia Anggun Mulia bin Dani (46) warga Jalan Kawung 2 No 4 Surabaya, terdakwa dalam kasus kepemlilikan Narkoba Jenis sabu seberat 2,77 gram, rupanya tak ingin lama dipenjara akibat jeratan pasal berlapis atas kepemilikan narkotika jenis sabu.

Dalam persidangan yang digelar secara terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jogia Anggun mencoba berkelit dan mengaku hanya sebagai pecandu bukan pengedar sabu-sabu dan seperti yang dituduhkan polisi dalam BAP.

“Barang itu (sabu) saya pakai, sendiri pak. Kalau tidak memakai sabu, badan saya sakit,” jawab Jogia saat ditanya ketua majelis hakim Kamarudin Simanjuntak SH MH, soal statusnya sebagai bandar narkoba, Rabu (26/10).

Tak hanya berkelit sebagai pecandu, Jogia Anggun dengan didampingi kuasa hukumnya Sumardi SH juga berusaha keras meyakinkan majelis hakim yang diketuai Kamarudin Simanjuntak kalau dirinya tidak berbisnis sabu-sabu, dengan berdalih bahwa barang bukti berupa timbangan elektrik yang disita polisi saat dirinya digerebek dirumahnya tersebut bukan digunakannya untuk menimbang sabu, melainkan hanya digunakan untuk menimbang batu akik.

“Timbangan elektrik itu kan dijual bebas, bisa buat menimbang batu akik juga pak,” kilah terdakwa kepada hakim Kammarudin.

Namun, keterangan dari terdakwa ternyata tak membuat hakim Kammarudin percaya begitu saja.

“Masa barang itu kamu konsumsi sendiri sampai kamu punya alat timbang segala? Apalagi 9 poket sabu itu kamu timbang dengan berat yang berbeda-beda pula,” cecar Hakim Kammarudin Simanjuntak.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu terungkap bahwa terdakwa Jogia Anggun Mulia bin Dani, ditangkap anggota Polrestabes Surabaya di rumahnya di Jalan Kawung, Surabaya pada Juli 2016 lalu.

Penangkapan itu dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari warga yang menyebut bahwa terdakwa merupakan bandar narkotika kelas kakap yang sering bertransaksi sabu-sabu.

Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, polisi berhasil menemukan barang bukti sebanyak 9 poket sabu-sabu dengan total seberat 2,77 gram.

Selain sabu, polisi juga berhasil menemukan satu unit timbangan elektrik yang digunakan terdakwa untuk memastikan berat sabu-sabu yang akan dijualnya.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1, pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan tindak pidana narkotika. (Han/Son)

REKOMENDASI :

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.