Header Ads

Lurah Pejagalan Diduga Gagal Lakukan Pembinaan Wilayah

Amunisi News
Lurah Pejagalan Diduga Gagal Lakukan Pembinaan Wilayah

AMUNISINEWS.COM, JAKARTA — H.Maskur, Lurah Pejagalan, Kec Penjaringan, Pemkot Adm Jakarta Utara sebagai Pembina 18 RW di kelurahan itu diduga gagal dalam menjalankan tugas. Indikasinya, terjadi bermacam persoalan di RW01 baik persoalan internal maupun ekternal.

Terkait masalah tersebut tim Amunisinews.com sudah konfirmasikan via Hp kepada Lurah Pejagalan pada 10 September 2019 sekitar pukul 09,19 Wib, namun tak dijawab.
Padahal, ingin dikonfirmasi atas ulah ketua RW.01, yang dalam menjalankan kebijakannya diduga mengabaikan tugas pokok dan fungsi (tupoksi), terindikasi menyimpang, mengingat, hal tersebut mencerminkan ke tidak mampuan bagi korp pengurus/staf RW.01 Jembatan Gambang, yang turut bertanggungjawab secara moralitas. Terkesan kongkalikong/kerjasama atau ada pembiaran oleh lurah atas hal tersebut.

Hal itu jelas, diduga telah mengabaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pergub DKI Jakarta yang dituangkan pada Skep Gub DKI Jakarta No.168 tahun 2014 tentang pedoman RT/RW di Jakarta yang butir butir pasal demi pasal agar dilaksanakan dengan baik dan benar, guna menegakkan tata kelola yang baik, sebagai kepanjangan tangan/ membantu kinerja pemerintahan kelurahan Pejagalan.

Tak Masalahkan Raskin,!
Pada Senin (26/9/’16) jam 19.00 Wib, Lurah Pejagalan melalui surat undangan megumpulkan warga di sekretariat RW.01, dengan tema pembinaan seiring permasalahan raskin dan lainnya. Namun tentang pembagian raskin bermasalah, lurah Pejagalan, intinya, tetap pada pendirian keberpihakan pada ketua RW.01. Lurah terkesan meredam warga Jembatan Gambang agar tidak mempermasalah- kan pada persoalan atas pembagian raskin bermasalah.

Menurutnya, persoalannya soal pembagian raskin sudah selesai karena sudah meminta maaf, dengan janji tak mengulangi lagi.
Hal ini mengundang reaksi warga, dan ada yang berkomentar, ”Cuma begitu saja hasil akhir, paling ngga, kenapa tak ada sanksi sosialnya? Kalau begini jelas lurah melanggar SOP sebagai Kepala Kelurahan,” cibir warga.

Ketidak percayaan warga berawal pembagian raskin. Pemberian/pembagian raskin dialihkan ke rumah tinggal ketua RW.01 terpilih, hingga muncullah permasalahan. Hal ini sudah diingatkan baik warga juga jajaran pengurus/staf ke RW an agar tidak terjadi permasalahan.

Terbukti awal raskin dibagikan oleh isteri atau nyonya RW.01 dalam waktu singkat, raskin cepat habis dibagikan. Tetapi dibagikan atau dijualnya pada yang bukan hak sebagai penerima raskin.
Hal ini saat di pertanyakan pada ny RW.01 oleh rekan pengurus/staf lain RW.01, dijawab, “Saya tidak tau sebab saya gak punya data,” katanya.
Dijawab pengurus/staf, kenapa tak tanya pada pengurus yang biasa membagikan/ ke petugas terkait di kelurahan). Dan selanjutnya ia berjanji, tidak akan lakukan lagi untuk ke depannya. “Ini tidak akan saya ulangi lagi,” katanya.

Tetapi, terulang hal yang sama. Ketika pada tanggal 12 September dipertanyaan pengurus/staf lainnya atas pembagian raskin yang menyalahi aturan dengan cara seperti itu, , tanpa sadar, diucapkan oleh ny RW.01 bahwa, “Kenapa memang, kemarin gak ada masalah tuh,..koq sekarang jadi ribut- ribut sih,” paparnya.
Apa yang diingatkan oleh warga bukan menjadikannya perhatian serius, apalagi efek jera, masih terus dilakukannya. Memang yang melakukan bukan ketua RW.01, melainkan isterinya. Apakah hal itu, sebagai ketua RW.01 (suami-red) tak peduli,?

Dijual kepada yang Tak Berhak?
Kericuhan atas protes para ibu sebagai wakil kepala keluarga yang berhak atas raskin yang diterimanya tidak ada alias kehabisan, dijual pada yang tidak berhak menerima.

Pada tanggal 20 September 2016,, Ny RW.01 sambangi, mengantarkan beras kepada orang yang tidak kebagian beras agar dapat menerimanya sesuai takaran raskin yang biasa diterima sambil mengucapkan permohonan maaf atas persoalannya, walau ada beberapa warga tidak mau menerima.

Keesokan hari demikian juga, hanya berbeda takaran yaitu satu karung raskin +/- 15 kg dan raskin pengganti diberikan tidak keseluruh warga yang tidak menerima raskin.

Indikasi karakter/tipikal ketua RW.01, dengan kebijakan yang terkesan tidak mengusung program nasional atas pembinaan kepemudaan cq Karang taruna (Katar). ditengarai atas dana pembinaan yang dihentikan (pasca insiden pada HUT RI ke71) akibat ricuh dengan panitia HUT RI sie perlombaan (Katar)
Ditambah, penghentian dana pembinaan bagi remaja putri, para ibu yang tergabung grup senam juga terhadap pengajian kaum ibu.

Hal itu tidak cerminkan kooperatif dengan jajaran/ staf, apalagi transparansi tentang pelaporan Adm keuangan secara berkala sebagai bukti pertanggung jawaban pada masyarakat sebab keuangan ke RW an, hasil dari kutipan warga/swadaya guna tata kelola di RW.01.

Pelanggaran Skep Gub,?
Lalu apa yang dilanggar oleh kepala kelurahan? Pada Skep Gub tersebut disebut-kan, pada Bagian Kedua mengenai Tugas, Fungsi, Kewajiban dan Hak RT/RW sebagai Organisasi Kemasyarakatan. Pada Pasal 20
(1) Ketua RT dan/atau Ketua RW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 mempunyai tugas :
a. memimpin dan mengendalikan pelaksanaan tugas serta fungsi    yang menjadi tanggung jawab dan wewenang RT dan/atau RW;
b. mengendalikan pengelolaan keuangan dan kekayaan RT dan/atau RW;
e. membina dan mengawasi kegiatan-kegiatan warga atau anggota dalam RT
Pasal 29
(1) Pengurus RT dan/atau Pengurus RW berhenti sebelum habis masa baktlnya dalam hal:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri sebagai pengurus; atau
c. diberhentikan.
(2) Dalam hal Pengurus RT dan/atau Pengurus RW diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila :
a. melakukan tindakan tercela atau tidak terpuji yang menyebabkan hilangnya ke-percayaan warga terhadap kepemimpinannya sebagai Pengurus RT dan/atau Pengurus RW;
b. melanggar atau tidak menjalankan ketentuan sebagaimana dimaksud dalarm Pasal3, Pasal16, Pasal17 dan Pasal18;
c. melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bertentangan dengan program pemerintah, melanggar peraturan daerah dan norma-norma kehidupan masyarakat;
d. berhalangan tetap atau tidak dapat melaksanakan tugas sebagai Pengurus RT dan/atau Pengurus RW selama 6 (enam) bulan berturut-turut; dan
e. tidak lagi memenuhi per-syaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal23 huruf c dan huruf e.
Pasal 3
Tujuan dibentuk RT dan/atau RW adalah untuk membantu Lurah dalam pelaksanaan penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

Bagian Ketiga
Tugas, Fungsi dan Kewajiban Kelembagaan RT dan/ atau Kelembagaan RW dalam Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan
Pasal 16
Kelembagaan RT dan/atau Kelembagaan RW mempunyai tugas membantu kelancaran pelaksanaan tugas Lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, yang terdiri atas :
a. memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat yang berdasarkan prinsip gotong-royong dan kekeluargaan;
b. wadah untuk menampung aspirasi dan sarana komunikasi dua arah antara masyarakat dengan Kelurahan atau Pemerintah Daerah;
c. wadah untuk menggerakkan partisipasi dan swadaya masyarakat dalam usaha meningkatkan kesejahteraan warganya;
d. mengoptimalkan peran aktif masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan;
e. memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. membina kerukunan hidup bertetangga dan bermasyarakat; dan
g. membantu kelancaran tugas Lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dengan memperkuat dan memberdayakan potensi sosial masyarakat.
Pasal 17
Kelembagaan RT dan/atau Kelembagaan RW mempunyai fungsi :a. pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;
b. pemeliharaan keamanan. ketertiban dan kerukunan hidup antar warga;
c. pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pemban-gunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat;
d. penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya;
e. mediasi komunikasi, informasi. sosialisasi antara Kelurahan dengan masyarakat; dan
f. sebagai wadah untuk melaksanakan kegiatan warga yang dilandasi. semangat kekeluargaan dan ke gotongroyongan.
Pasal 18
Kelembagaan RT dan/atau Kelembagaan RW mempunyai kewajiban
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila. melaksanakan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. menjalin hubungan kemitraan dengan berbagai pihak yang terkait;
d. mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. menjaga etika dan norma daiam kehidupan bermasyarakat;
f. mencatat menjaga dan memelihara barang inventaris bergerak maupun tidak bergerak; dan
g. melaporkan perkemban-gan kejadian di wilayah minimal 3 (tiga) kali sehari melalui program safetipin.com atau program lain yang dibuat oleh Pemerintah Daerah.

Oleh: *tim

(Visited 1 times, 1 visits today)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.