KPU Ambon Terima Dokumen Perbaikan Poli & Sam
Ambon - Pasangan balon Walikota dan Wakil Walikota Ambon, Paulus Kastanya-MAS Latuconsina mengembalikan perbaikan berkas pendaftaran peserta pilkada ke KPU Kota Ambon, Selasa (4/10).
Sesuai dengan batas waktu yang diberikan oleh KPU Kota Ambon maka proses pengembalian perbaikan berkas kepada KPU paling lambat Selasa (4/10) pukul 20.00 WIT.
Pasangan PANTAS menyerahkan perbaikan yaitu formulir BB1-KWK dan BB2-KWK khususnya perbaikan kesalahan penulisan alamat pasangan calon, kopian e-KTP balon Walikota, keterangan perbaikan ijazah dari Disdik Kota Ambon.
Berkas ini setelah diperbaiki diserahkan langsung oleh Ketua Divisi Hukum PANTAS Jonathan Kainama yang didampingi oleh Fembriyano Lesnussa kepada Ketua KPU Kota Ambon Marthinus Kainama yang didampingi oleh 3 komisioner KPU Kota Ambon yang berlangsung di aula kantor KPU Kota Ambon, Selasa (4/10).
Setelah diperiksa oleh KPU Kota Ambon, dokumen perbaikan berkas pasangan calon dinyatakan lengkap oleh KPU yang ditandai dengan penandatanganan berkas berita acara penerimaan oleh kedua belah pihak.
Ketua KPU Kota Ambon Marthinus Kainama mengaku secara resmi telah menerima proses perbaikan berkas dari pasangan PANTAS yang mana sehari sebelum kedatangan tim pemenangan pasangan PAPARISA.
“Dua pasangan yang mendaftar sebagai peserta pilkada sudah sama-sama melakukan perbaikan terhadap dokumen dan berkas pasangan calon untuk kemudian diteliti kembali oleh KPU baru pada tanggal 24 Oktober diumumkan kepada publik siapa saja calon yang akan dinyatakan lolos sebagai peserta pilkada tahun 2017 mendatang,” jelasnya.
Kainama juga mengaku, pasangan PAPARISA juga sudah mengembalikan berkas perbaikan ke KPU.
“Yang sudah mereka lengkapi yaitu Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak, tanda terima penyampaian surat pemberitahuan pajak terhutang dan juga surat keterangan pailit dari bank,” tandasnya.
Kampanye
Sementara itu jadwal kampanye pasangan calon bersama dengan partai pengusung akan dilakukan mulai tanggal 27 Oktober mendatang merupakan jadwal kampanye damai dua pasangan calon dan pada 28 Oktober barulah kampanye terbuka.
“Pasangan calon peserta pilkada akan ditetapkan secara resmi pada 24 Oktober dan pada 25 Oktober dilakukan penarikan undian nomor urut. Dilanjutkan dengan kampanye oleh dua pasangan calon,” kata Ketua Divisi Teknis Kampanye KPU Kota Ambon Halil Tianotak.
Ia meminta kepada dua pasangan calon yang akan melakukan kampanye nanti pada tanggal 23 Oktober mendatang sudah harus memasukan nomor rekening dana kampanye kepada KPU Kota Ambon.
“Bukan hanya rekening kampanye pasangan calon dan partai pengusung juga harus mendaftarkan media sosial kepada KPU untuk diawasi dalam melakukan kampanye lewat media,” tandasnya.
Ditambahkan kepada calon dan partai pengusung untuk juga memasukan tim kampanye maupun tim relawan yang akan melakukan aksi kampanye kepada KPU agar bisa dipantau oleh tim pemantau pemilu.
“Kita tidak bisa memantau proses kampanye tetapi ada Panwaslu yang melakukan tugas mereka dan apabilah terjadi pelanggaran maka Panwaslu akan melapor kepada KPU barulah KPU akan bertindak,” katanya. (S-39)

Post a Comment