Header Ads

Korupsi Dana Asuransi, Anggota DPRD Malra Dituntut 2 Tahun Penjara

siwalimanews.com
Korupsi Dana Asuransi, Anggota DPRD Malra Dituntut 2 Tahun Penjara

Ambon - Mantan anggota DPRD Kabu­paten Malra, Harry Sarkol  dituntut dua tahun pen­jara dalam kasus korupsi dana asu­ransi di Peng­adilan Tipi­kor Ambon, Senin (3/10).

Sarkol juga dituntut membayar denda Rp 100 juta subsider enam bulan serta membayar uang pengganti Rp 180 juta subsider tiga bulan kurungan.

“Kami minta majelis hakim Tipikor menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap terdakwa karena terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 seba­gaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, jo pasal 55 ayat (1) KUHP sebagaimana diatur dalam dakwaan primer,” tandas JPU Kejati Maluku, I Gede Widhartama.

Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai RA Didi Ismiatun didampingi Christina Tetelepta dan Herri Lilian­tono selaku hakim ang­gota. Sementara terdakwa di­dampingi PH Sukur Kaliky dan Fitriyanti.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim menunda sidang hingga minggu depan dengan agenda mendengarkan pembelaan.

Harry Sarkol yang adalah anggota DPRD Kabupaten Malra periode 1999-2004 bersama puluhan anggota DPRD lainnya ikut menerima dana asuransi kesehatan sehingga me­nim­bulkan kerugian negara sebesar Rp5,785 juta.

JPU Kejati Maluku, Rolly Manam­piring dalam dakwaan mengatakan, ang­garan tersebut seharusnya dise­tor­kan ke salah satu perusahaan asu­ransi agar mendapatkan polis se­bagai bukti pembayaran, tetapi hal itu tidak dilakukan dan anggaran­nya dinikmati secara pribadi.

Perbuatan terdakwa juga menya­lahi ketentuan penggunaan anggaran belanja daerah, karena sebelum Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 tahun 2003 tentang APBD disahkan dalam rapat paripurna DPRD, mereka telah melakukan pencarian dana asuransi dan dibagikan ke 35 anggota legislatif dengan nilai bervariasi.

Untuk diketahui, dalam kasus ini jaksa juga menjerat Walikota Tual almarhum MM Tamher, beserta wakilnya, Adam Rahayaan yang kini menjabat walikota. 

Dari 35 anggota DPRD Malra periode 1999-2004 yang divonis bebas hanya Tamher dan Rahayaan. Se­mentara sisanya dihukum. Padahal  mereka semua terlibat dalam kasus yang sama. Adam Rahayaan kini tengah menunggu putusan kasasi.

Anggota DPRD Malra periode 1999-2004 yang telah menjalani hu­kumannya diantaranya, W.F Pattiana­kotta, A.W Rahandra, Mozes Sav­savubun, Paulus Tonci Tapotubun, Nn.Juliana M.Komnaris, F.L Raha­nubun, Hironimus Maurus Teniwut, Wilhelmus Barends, Victor Sav­savubun Muchsin Awad Asiz, Noho Rebuat, Horonimus Renyut, Tony Karel Retraubun, Safarudin Fakau­bun, Musa Butje Kwaitota, H.J Oraplean, M.R Rahangmetan, Samaila Abdul Rahman, Nelson Kadmaer, Victor J.Warat, Engel­-bertus Janwarin, Herman Refra, Petrus Renjaan, Rulan Jufri Betau­-bun, Johanes Wee, Oscar Thonji Ohoiwutun, Gainau de Games dan Albinus Hurulean. (S-16)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.