Korupsi Dana Asuransi, Anggota DPRD Malra Dituntut 2 Tahun Penjara
Ambon - Mantan anggota DPRD Kabupaten Malra, Harry Sarkol dituntut dua tahun penjara dalam kasus korupsi dana asuransi di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (3/10).
Sarkol juga dituntut membayar denda Rp 100 juta subsider enam bulan serta membayar uang pengganti Rp 180 juta subsider tiga bulan kurungan.
“Kami minta majelis hakim Tipikor menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap terdakwa karena terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, jo pasal 55 ayat (1) KUHP sebagaimana diatur dalam dakwaan primer,” tandas JPU Kejati Maluku, I Gede Widhartama.
Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai RA Didi Ismiatun didampingi Christina Tetelepta dan Herri Liliantono selaku hakim anggota. Sementara terdakwa didampingi PH Sukur Kaliky dan Fitriyanti.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim menunda sidang hingga minggu depan dengan agenda mendengarkan pembelaan.
Harry Sarkol yang adalah anggota DPRD Kabupaten Malra periode 1999-2004 bersama puluhan anggota DPRD lainnya ikut menerima dana asuransi kesehatan sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp5,785 juta.
JPU Kejati Maluku, Rolly Manampiring dalam dakwaan mengatakan, anggaran tersebut seharusnya disetorkan ke salah satu perusahaan asuransi agar mendapatkan polis sebagai bukti pembayaran, tetapi hal itu tidak dilakukan dan anggarannya dinikmati secara pribadi.
Perbuatan terdakwa juga menyalahi ketentuan penggunaan anggaran belanja daerah, karena sebelum Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 tahun 2003 tentang APBD disahkan dalam rapat paripurna DPRD, mereka telah melakukan pencarian dana asuransi dan dibagikan ke 35 anggota legislatif dengan nilai bervariasi.
Untuk diketahui, dalam kasus ini jaksa juga menjerat Walikota Tual almarhum MM Tamher, beserta wakilnya, Adam Rahayaan yang kini menjabat walikota.
Dari 35 anggota DPRD Malra periode 1999-2004 yang divonis bebas hanya Tamher dan Rahayaan. Sementara sisanya dihukum. Padahal mereka semua terlibat dalam kasus yang sama. Adam Rahayaan kini tengah menunggu putusan kasasi.
Anggota DPRD Malra periode 1999-2004 yang telah menjalani hukumannya diantaranya, W.F Pattianakotta, A.W Rahandra, Mozes Savsavubun, Paulus Tonci Tapotubun, Nn.Juliana M.Komnaris, F.L Rahanubun, Hironimus Maurus Teniwut, Wilhelmus Barends, Victor Savsavubun Muchsin Awad Asiz, Noho Rebuat, Horonimus Renyut, Tony Karel Retraubun, Safarudin Fakaubun, Musa Butje Kwaitota, H.J Oraplean, M.R Rahangmetan, Samaila Abdul Rahman, Nelson Kadmaer, Victor J.Warat, Engel-bertus Janwarin, Herman Refra, Petrus Renjaan, Rulan Jufri Betau-bun, Johanes Wee, Oscar Thonji Ohoiwutun, Gainau de Games dan Albinus Hurulean. (S-16)

Post a Comment