Header Ads

Jawa Timur bentuk satgas anti pungli

Birokrasi – LensaIndonesia.com
Jawa Timur bentuk satgas anti pungli
Surat Keputusan (SK) Gubernur Soekarwo tentang Satuan Tugas Pencegahan dan Pemberantasan Pungutan Liar. SK dikeluarkan per 18 Oktober 2016. (LICOM/Sarifah Aini)

LENSAINDONESIA.COM: Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengeluarkan surat keputusan (SK) bernomor 188/592/KPTS/013/2016 tentang Satuan Tugas Pencegahan dan Pemberantasan Pungutan Liar. Surat itu dikeluarkan per 18 Oktober 2016.

Satgas dibentuk lantaran Jatim dinilai masih marak praktik pungli dan suap, khususnya di unit-unit pelayanan publik SKPD provinsi maupun kabupaten/kota. Menurut Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim Himawan Estu Bagijo, Satgas khusus Pungli itu diketuai oleh Wakil Gubernur Jatim Saifullah Yusuf. Sementara Gubernur menempati posisi penasihat.

“Ketua Umum Pak Wagub, Wakil Ketua Umum Pak Sekdaprov Jatim, Ketua Harian adalah Asisten Administrasi Umum (Mudjib Affan) dan Wakil Ketua Harian Kepala Inspektorat Jatim (Nurwiyatno),” kata Himawan pada LICOM, Rabu (19/10/2016).

Sementara, untuk Sekretaris I Kepala Biro Organisasi Setdaprov Jatim (Setiajit), Sekretaris II adalah Sekretaris Inspektorat Provinsi Jatim. Untuk anggota Satgas lainnya yakni Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Umum, Kepala Biro Hukum, Kepala BKD, Kepala BPKAD, Kepala Dinas Kominfo dan Kepala Satpol PP Jatim.

“Baik pengurus dan anggota dalam Satgas Pungli ini tugasnya untuk melakukan pemeriksaan awal atas pengaduan masyarakat. Kemudian, menindak tegas pejabat atau aparatur yang terbukti melakukan pungli atau menerima suap. Termasuk melakukan sosialisasi serta koordinasi bersama kabupaten/kota mengantisipasi terjadinya pungli,” imbuh pria yangjuga Sekjen Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Indonesia ini.

Nantinya hasil pelaksanaan tugas akan dilaporkan langsung kepada Gubernur Jatim untuk kemudian diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi.@sarifa

loading...

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.