Jaksa Buka Aliran Dana
Ambon - Aliran dana korupsi dan TPPU pembelian lahan dan gedung bagi pembukaan kantor Cabang Bank Maluku Malut di Surabaya, akan dibeberkan jaksa.
Pengakuan saksi-saksi kunci, dokumen maupun hasil penelusuran Pusat Penelusuran dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjadi alat bukti kuat.
“Pokoknya akan dibuka semuanya di pengadilan, tidak ada yang disembunyikan. Dokumen dan saksi-saksi akan bicara,” kata sumber di Kejati Maluku, Sabtu (22/10).
Sumber itu menjelaskan, hasil penelusuran PPATK tidak bisa dibeberkan saat ini karena sudah menyangkut materi perkara. “Sudah ada, tapi tidak bisa dijelaskan. Nantinya juga di pengadilan semua dibuka,” ujarnya.
Kasi Penyidikan Kejati Maluku Ledrik Takaendengan yang dikonfirmasi mengatakan, penyelidikan dan penyidikan kasus pembelian lahan dan gedung di Surabaya sudah maksimal, sehingga melahirkan bukti-bukti kuat.
“Jaksa yakin karena punya bukti-bukti. Kita bersabar saja sampai di persidangan nanti. Pasti akan terbuka semua,” ujarnya.
Dakwaan mantan Dirut Bank Maluku Idris Rolobessy, Dirut CV Harves Heintje Abraham Toisuta, dan mantan Kepala Divisi Renstra-Corsec, Petro Rudolf Tentua secepatnya dirampungkan.
“Sudah hampir rampung, tinggal dilengkapi saja. Dalam waktu dekat dilimpahkan ke pengadilan,” kata Ledrik.
Ledrik memastikan saksi-saksi dalam kasus ini akan hadir, baik internal Bank Maluku maupun dari Surabaya.
“Semua saksi di Malang ataupun di Surabaya akan kita hadirkan di sidang. Nanti di pengadilan akan terbuka semuanya,” tandasnya.
Saksi-saksi yang dihadirkan diantaranya, Soenarko. Sopir mobil rental asal Malang ini rekeningnya dipakai oleh Heintje Toisuta untuk menampung uang pembelian lahan dan gedung bagi pembukaan kantor cabang Bank Maluku di Surabaya yang transfer direksi Bank Maluku.
Setelah ditampung sebentar, uang Rp 54 miliar lebih itu kemudian dialihkan ke rekening Heintje. Heintje juga mengibuli Soenarko. Kepada Soenarko Heintje mengaku, kalau uang itu merupakan pinjaman bank untuk usahanya.
Sebagai ucapan terima kasih Heintje memberikan Soenarko Rp 75 juta. Tetapi uang itu sudah dikembalikan kepada jaksa saat ia diperiksa.
Saksi lainnya adalah Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) TOHA. KJPP ini juga sudah mengaku kalau appraisal yang dibuat sesuai dengan arahan atau permintaan pejabat Bank Maluku.
Sebelumnya Bank Maluku menggunakan KJJP FAST untuk melakukan appraisal. Sesuai appraisal yang dilakukan tanggal 12 April 2015 disebutkan, nilai pasar gedung dan lahan yang terletak di Jalan Raya Darmo Nomor 51, Kelurahan Keputran, Kecamatan Tegalsari, Surabaya itu sebesar Rp. 46. 392. 000. 000,. Namun yang dibayarkan Rp. 54.808.500.000.
Apprasail dilakukan setelah seluruh transaksi pembayaran oleh Bank Maluku pada 17 November 2014. Setelah dibayar Rp. 54.808. 500.000, hasil apprasail FAST dipalsukan. Nilai lahan dan bangunan dirubah sesuai yang disetor.
Waktu apprasail juga dirubah. Yang harusnya bulan April 2015, dirubah menjadi Oktober 2014, seolah-olah FAST melakukan appraisal sebelum dilakukan transaksi pembayaran pada 17 November 2014.
Atas pemalsuan ini, pihak FAST melayangkan surat kepada Direksi Bank Maluku tanggal 16 April 2015. Dalam surat Nomor: 002/SBS-SP/FAST/IV/15 itu, FAST menyatakan tidak pernah mengeluarkan ringkasan penilaian tersebut (senilai Rp 54.808.500.000) atau dengan kata lain ringkasan penilaian tersebut adalah palsu atau tidak benar.
Setelah konspirasi terungkap, para petinggi Bank Maluku Malut kemudian menggunakan modus baru, yaitu mendatangi KJPP TOHA-Okky-Heru. Rekayasa kembali dibuat, seolah-olah KJPP TOHA adalah yang resmi ditunjuk untuk melakukan appraisal.
Tanpa melakukan appraisal, KJPP TOHA menuruti saja apa yang diarahkan. Hasil appraisal disebutkan Rp 54.808. 500.000 sesuai permintaan. Bukti-bukti pemalsuan sudah disita tim penyidik Kejati Maluku.
“Saksi lainnya adalah PT Mutiara Cahaya Sukses selaku pemilik gedung dan lahan, notaris, dan lainnya pasti datang dan bersaksi di persidangan. Semuanya akan terbuka,” tandas Ledrik.
Lahan dan gedung itu juga telah disita Kejati Maluku, Sabtu 4 Juni 2016 lalu. Penyitaan didasarkan penetapan Pengdilan Negeri Surabaya Nomor: 20/V/PEN.PID.SUS/2016/PN.SBY.
Objek seluas 907 M2 berdasarkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor: 475, persil 12.01.05.01. 01668 dan Surat Ukur Nomor: 224 tanggal 20 April 1985 beserta bangunan yang di atasnya seluas 365 M2 itu, kini menjadi alat bukti skandal korupsi yang merugikan negara Rp 7,6 miliar. (S-27)

Post a Comment