Header Ads

Jaksa Buka Aliran Dana

siwalimanews.com
Jaksa Buka Aliran Dana

Ambon - Aliran dana korupsi dan TPPU pembelian lahan dan gedung bagi pembukaan kantor Cabang Bank Maluku Malut di Surabaya, akan dibeberkan jaksa.

Pengakuan saksi-saksi kunci, dokumen maupun hasil penelusuran Pusat Penelu­suran dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjadi  alat bukti kuat.

“Pokoknya akan dibuka semuanya di pengadilan, ti­dak ada yang disembunyi­kan. Dokumen dan saksi-saksi akan bicara,” kata sumber di Kejati Maluku, Sabtu (22/10).

Sumber itu menjelaskan, hasil penelusuran PPATK ti­dak bisa dibeberkan saat ini karena sudah menyangkut materi perkara. “Sudah ada, tapi tidak bisa di­jelaskan. Nantinya juga di pe­ngadilan semua dibuka,” ujarnya.

Kasi Penyidikan Kejati Ma­luku Ledrik Takaendengan yang dikonfirmasi mengata­kan, penyelidikan dan penyi­dikan kasus pembelian lahan dan gedung di Surabaya su­dah maksimal, sehingga melahirkan bukti-bukti kuat. 

“Jaksa yakin karena punya bukti-bukti. Kita bersabar saja sampai di persidangan nanti. Pasti akan terbuka semua,” ujarnya.

Dakwaan mantan Dirut Bank Maluku Idris Rolobessy, Dirut CV Harves Heintje Abra­ham Toisuta,  dan man­tan Kepala Divisi Renstra-Cor­sec, Petro Rudolf Tentua secepatnya dirampungkan.

“Sudah hampir rampung, tinggal dilengkapi saja. Dalam waktu dekat dilimpahkan ke pengadilan,” kata Ledrik.

Ledrik memastikan saksi-saksi dalam kasus ini  akan hadir, baik internal Bank Ma­luku maupun dari Surabaya.

“Semua saksi di Malang ataupun di Surabaya akan kita hadirkan di sidang. Nanti di pengadilan akan terbuka se­muanya,” tandasnya.

Saksi-saksi yang diha­dir­kan diantaranya, Soenarko. Sopir mobil rental asal Ma­lang ini rekeningnya dipakai oleh Heintje Toisuta untuk menampung uang pembelian lahan dan gedung bagi pem­bukaan kantor cabang Bank Maluku di Surabaya yang transfer direksi Bank Maluku.

Setelah ditampung seben­tar, uang Rp 54 miliar lebih itu kemudian dialihkan ke reke­ning Heintje.  Heintje juga me­ngibuli Soenarko.  Kepada Soenarko Heintje mengaku, kalau uang itu merupakan pin­jaman bank untuk usahanya.

Sebagai ucapan terima ka­sih Heintje memberikan Soe­narko Rp 75 juta. Tetapi uang itu sudah dikembalikan kepa­da jaksa saat ia diperiksa.

Saksi lainnya adalah Kan­tor Jasa Penilai Publik (KJPP) TOHA.  KJPP ini juga sudah me­ngaku kalau appraisal yang dibuat sesuai dengan ara­han atau permintaan peja­bat Bank Maluku.

Sebelumnya Bank Maluku me­nggunakan KJJP FAST un­tuk melakukan appraisal. Se­suai appraisal yang dilaku­kan tang­gal 12 April 2015 di­sebutkan, ni­lai pasar gedung dan lahan yang terletak di Jalan Raya Dar­mo Nomor 51, Kelurahan Ke­put­ran, Keca­matan Tegalsari, Surabaya itu sebesar Rp. 46. 392. 000. 000,. Namun yang di­bayarkan Rp. 54.808.500.000.

Apprasail dilakukan sete­lah seluruh transaksi pemba­yaran oleh Bank Maluku pada 17 November 2014.  Setelah dibayar Rp. 54.808. 500.000, hasil apprasail FAST dipalsu­kan. Nilai lahan dan bangunan dirubah sesuai yang disetor.

Waktu apprasail juga diru­bah. Yang harusnya bulan April 2015, dirubah menjadi Oktober 2014, seolah-olah FAST melakukan appraisal sebelum dilakukan transaksi pembaya­ran pada 17 November 2014.

Atas pemalsuan ini, pihak FAST melayangkan surat  ke­pada Direksi Bank Maluku tanggal 16 April 2015. Dalam surat Nomor: 002/SBS-SP/FAST/IV/15 itu,  FAST me­nya­takan tidak pernah me­nge­luar­kan ringkasan penilai­an terse­but (senilai Rp 54.808.500.000) atau dengan kata lain ringkasan penilaian ter­sebut adalah palsu atau tidak benar.

Setelah konspirasi terung­kap, para petinggi Bank Ma­luku Malut kemudian meng­gunakan modus baru, yaitu mendatangi KJPP TOHA-Okky-Heru. Rekayasa kembali dibuat, seolah-olah KJPP TO­HA adalah yang resmi ditun­juk untuk melakukan appraisal.

Tanpa melakukan appraisal, KJPP TOHA menuruti saja apa yang diarahkan. Hasil app­raisal disebutkan Rp 54.808. 500.000 sesuai per­min­taan. Bukti-bukti pemalsuan sudah disita tim penyidik Kejati Maluku.

“Saksi lainnya adalah PT Mutiara Cahaya Sukses sela­ku pemilik gedung dan lahan, notaris, dan lainnya pasti da­tang dan bersaksi di persi­dangan. Semuanya akan ter­bu­ka,” tandas Ledrik.

Lahan dan gedung itu juga telah disita Kejati Maluku, Sabtu 4 Juni 2016 lalu. Penyi­taan didasarkan penetapan Pengdilan Negeri Surabaya Nomor: 20/V/PEN.­PID.SUS/2016/PN.SBY. 

Objek seluas 907 M2 ber­dasarkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor: 475, persil 12.01.05.01. 01668 dan Surat Ukur Nomor: 224 tang­gal 20 April 1985 beserta ba­ngunan yang di atasnya seluas 365 M2 itu, kini menjadi alat bukti skandal korupsi yang merugi­kan negara Rp 7,6 miliar.  (S-27)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.