Header Ads

Dugaan Pencemaran Nama Baik Lewat Media Ciber, Audie Kerap Gandeng 2 Pengacara Lapor Katamsi Ginano

deliknews.com
Dugaan Pencemaran Nama Baik Lewat Media Ciber, Audie Kerap Gandeng 2 Pengacara Lapor Katamsi Ginano
Gambar Ist

KOTAMOBAGU – Merasa adanya pencemaran nama baik, Audie J Kerap, Ketua PWI Kota Kotamobagu dan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) gandeng 2 pengacara melapor, dugaan tindak pidana kejahatan media ciber yang dilakukan oleh http://kronikmongondow.blogspot.co.id/ terhadap dirinya.

Guna menghadapi kasus tersebut, Audie J Kerap, menampilkan dua pengacara muda, Maikel Tielung SH dan Supriyadi Pangellu SH untuk menjadi kuasa hukumnya selaku pelapor dalam kasus pencemaran nama baik, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/868/X/2016/SULUT/RES- Bolmong, Tanggal 20 Oktober 2016 di Kepolisian Resor Bolaang Mongondow.

“Saya menyerahakan pada proses hukum hingga ke Pengadilan. Biar hukum yang memutuskan kasus ini. Atas niat ini, saya sudah menandatangani Surat Kuasa kepada dua Advokat, yakni Maikel Tielung dan Supriyadi Pangellu SH,” kata figur Anggota Biasa PWI Pusat itu.

Menurut Kerap, Surat kuasa kepada dua pengacara itu, sudah dia tandatangani. Bahkan, Kerap, memastikan kasus yang menyerang kehormatan dirinya sekaligus menyeret nama organisasi PWI yang dilakukan oleh terlapor Katamsi Ginano, pemilik Bolg http://kronikmongondow.blogspot.co.id/, itu akan berlanjut.

“Saya menghormati proses hukum dan menghormati azas praduga tak bersalah. Namun sampai saat ini, saya masih merasa tertekan secara mental akibat pemberitaan terlapor pada blog ciber miliknya,” keluh Kerap.

Sementara itu, dua advokat yang sudah menerima kuasa dari Audie Kerap itu, membenarkan pihaknya sudah mendapatkan kuasa dari pelapor.

“Benar, kami sudah menerima kuasa atas nama Audie Judie Kerap. Kasus ini akan kami tangani hingga tuntas. Kehormatan klien kami harus mendapatkan keadilan di mata hukum,” kata Maikel Tielung dihubungi wartawan via seluler 08122000xxx.

Senada hal itu, Supriyadi Pangelu, yang juga menjadi Kuasa Hukum pelapor Audie Kerap, mengatakan kasus ini adalah kejahatan ciber yang dilarang oleh undang-undang ITE.

“Penyebarluasan informasi di media ciber melalui jaringan internet, dapat diakses dan dibaca oleh seluruh penghuni manusia dibumi. Jadi kasus pencemaran nama baik ini, adalah tindak pidana kejahatan media ciber,” kata Supriyadi Pangellu, memberikan pendapatnya.

(Zul)

REKOMENDASI :

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.