Dua Pejabat Parimo Diduga Menikmati Dana Bazda

son1234567
Parimo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menyayangkan kepada dua oknum pejabat di Kabupaten Parimo menikmati dana Bantuan Amil Zakat Daerah (Bazda) Kabupaten Parimo dengan berdalih pinjam. Pada hal, dana Zakat itu hanya bisa diperuntukan bagi golongan Fakir Miskin di Kabupaten Parimo.
Kasi Pidsus Kejari Parimo, Reza Hidayat, SH kepada deliknews.com mengatakan, bahwa setelah menerima laporan dari pihak Bazda terkait adanya penyalahgunaan sisa dana yang masih tersimpan di rekening Bazda berjumlah 409 Juta Rupiah. Kata dia, kasus ini langsung ditangani oleh pihak Kejaksaan dengan melakukan pemeriksaan kepada beberapa saksi.
“Setelah dilakukan penyidikan terkait adanya dugaan pengelapan dana Badan Bazda Kabupaten Parimo yang dilakukan oleh bendahara Bazda senilai 409 Juta Rupiah. Hal ini, akan dilakukan pemanggilan mantan bendahara Bazda priode 2011 sampai 2015.
Reza mengaku, setelah dilakukan pemeriksaan beberapa saksi yang berhubungan dengan Bazda, bahwa diketahui sisa dana Bazda yang masih di rekening Bazda masih berjumlah 409 juta Rupiah. Namun dana tersebut sudah habis dan tidak jelas peruntukannya. Menurut Reza, dana yang tiba-tiba habis di kas bendahara ternyata di pinjam oleh orang-orang tertentu dengan ketentuan dana tersebut berbunga.
“Sisa dana Bazda yang masih direkening bendahara berjumlah 409 juta rupiah. Dari hasil pengakuan saksi, bahwa dana tersebut habis dikarenakan dipinjam oleh orang-orang tertentu dengan cara dibungakan oleh bendahara.”kata Reza saat di temui di ruangannya. Senin (31/10).
Reza mengaku, sisa dana yang dimiliki oleh bendahara dengan jumlah 409 juta Rupiah itu, mengaku mengalir kesejumlah teman bendahara. Bahkan yang paling memprihatiankan kata Reza, ada oknum PNS yang masih aktif sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Parimo dan salah seorang oknum Anggota DPRD Parimo, juga ikut kecipratan aliran dana Bazda dengan berdalih pinjam.
“Saya sudah panggil saksi salah seorang kepala BPBD Kabupaten Parimo yang masih aktif dan mengakui bahwa dana yang dia pinjam adalah dana yang diperoleh dari bendahara Bazda dengan jumlah 25 juta rupiah dan siap menggantinya,”sebut Reza.
Reza mengaku, terkait adanya dugaan penggelapan dana Bazda oleh bendahara Bazda, pihaknya tetap akan melakukan permintaan agar kooperatif bisa mengembalikan dana tersebut ke kas Bazda. Sebab jika tidak, pihak Kejaksaan akan menaikkan penyidikan ini dengan menetapkan tersangka.
“Cukup jelas sekali, dana ini adalah dana Bazda jika di gelapkan tentunya juga masuk dalam kasus Korupsi. Saya sudah minta agar mereka yang di sebut namanya bisa secepatnya mengembalikan dana Zakat itu,” pintanya.
Sementara Kepala BPBD Kabupaten Parimo, Arifin Amat salah satu nama yang disebut oleh Kejaksaan, saat di konfirmasi media ini mengaku bahwa dana yang di pinjam bukan dana Bazda tetapi bahwa yang di pinjam adalah dana pribadi temannya yang diketahui bernama Tamsul Soda. Dan dana tersebut hanya di pinjam sementara dan akan di kembalikan dalam waktu dekat ini. Kata dia, jika dirinya tau bahwa dana tersebut adalah dana Zakat tentunya tidak akan menggunakannya.
“Saya sudah jelaskan kepada pak Jaksa bahwa dana yang saya pinjam adalah dana pribadi pak Tamsul Soda bukan dana Bazda. Saya tidak tau siapa bendahara Bazda dan uang yang saya pinjam dalam waktu dekat ini akan saya kembalikan,” katanya.
Seperti diketahui bahwa pengumpulan dana Bazda Kabupaten Parimo dimulai pada tahun 2011 sampai 2015 berjumlah 1,2 Miliar. Dana tersebut bersumber dari potongan gaji para PNS di Kabupaten Parimo. Dana 409 juta itu merupakan sisa dana yang dibagikan kepada golongan fakir miskin di Parimo. (ady)

Post a Comment