DPRD dan Pemkot Surabaya siapkan Raperda khusus perizinan
Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Herlina Harsono Njoto. Foto: istimewa. LENSAINDONESIA.COM: DPRD dan Kota Surabaya menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) khusus mengatur masalah perizinan untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Herlina Harsono Njoto mengatakan Reperda ini diharapkan menjadi Parda merangkum setiap izin yang dikeluarkan setiap SKPD.
Ia tidak menampik bahwa sitem birokrasi perizinan di Kota Surabaya sudah menjadi acuan percontohan bagi daerah-daerah lain di Indonesia, salah satunya program Surabaya Singgle Window (SSW) dan pembuatan Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA).
Namun di dalamnya masih saja ditemukan cacat birokrasi yang dilakukan oleh oknum pegawai. Tak hanya itu, masalah ketidakpastian waktu dan biaya perijinan banyak dikeluhkan masyarakat.
“Rapeda ini akan menjadi Perda yang merangkum setiap izin yang dikeluarkan setiap SKPD,” terang politisi Partai Demokrat ini, Jumat (14/10/2016).
Herlina menegaskan, dalam usulannnya tentang aturan perizinan, nantinya juga akan dicantumkan mengenai sanksi yang dikenakan kepada para pelanggarnya.
“Jika lalai, dinas akan dikenai sanksi. Kita harapkan nantinya sistem dan dinas pelaksana bekerja sesuai aturan,” katanya
Herlina berharap dengan aturan itu nantinya, jika selama ini aturan masih bersifat parsial akan bisa terpadu. Untuk membahas raperda perizinan, Komisi A akan melibatkan instansi teknis, selain para pakar.
“Dalam rangka kemudahan investasi ini, nanti dalam pembahsannya akan melibatkan sejumlah pihak terkait,” katanya
Senada dengan itu, anggota Komisi A lainnya Fatkurohman menyatakan, dengan adanya Raperda perizinan, selain ada kepastian dalam prosedurnya, kalangan dewan juga akan lebih mudah mengawasinya.
“Selama ini aturannya berupa terkait perijinan mengikuti Perwali pada tiap dinas terlait,” paparnya.@wan

Post a Comment