Header Ads

Ahok resmi non-aktif sebagai Gubernur DKI Jakarta 28 Oktober 2016

Politik – LensaIndonesia.com
Ahok resmi non-aktif sebagai Gubernur DKI Jakarta 28 Oktober 2016
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Foto: Istimewa

LENSAINDONESIA.COM: Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan resmi berstatus sebagai Gubernur DKI Jakarta non-aktif pada 28 Oktober 2016.

Penonaktifan Ahok dari jabatanya tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagiri).

Ahok harus non-aktif sebeb dirinya maju mencalonkan diri sebagai gubernur dalam Pilkada DKI Jakarta 2017 berpasangan dengan Djarot Saiful Hidayat.

“Di suratnya (mulai non-aktif sebagai gubernur ) tanggal 28 kan,” ujar Ahok, usai mengikuti rapat persiapan kampanye di Kantor DPP PDI Perjuangan, Senin (24/10/2016) malam.

Karena baru akan non aktif pada 28 Oktober, Ahok menyatakan masih akan melaksanakan tugasnya hingga 27 Oktober.

“Mungkin isi-isi (dokumen), tanda tangan aja,” ujar Ahok.

Sesuai peraturan yang berlaku, kepala daerah petahana yang mencalonkan kembali di daerah yang sama wajib cuti selama masa kampanye. Selama cuti, posisi Gubernur DKI akan diisi pejabat dari Kemendagri yang berstatus pelaksana tugas (Plt).

Sementara itu, untuk menggantikan posisi Ahok, Mendagri akan melantik pejabat Plt gubernur pada Rabu 26 Oktober.@LI-13

loading...

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.