Tak Kooperatif, Dua Tersangka Dijemput Paksa
Ambon - Kepala Desa (Kades) Miran Manaban, Kecamatan Gorom Timur, Adjit Manaban dan Kepala SD Negeri Kiltai Kilwaru, Kecamatan Seram Timur, Kabupaten SBT, Imran Kilkoda dijemput paksa, dan digiring ke Kejati Maluku, Kamis (1/9).
Adjit Manaban adalah tersangka dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015. Sedangkan Imran Kilkoda merupakan tersangka dugaan korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2013-2014. Keduanya sudah berulangkali dipanggil untuk diperiksa di Kejati Maluku, namun tak pernah memenuhi panggilan jaksa.
Lantaran tak kooperatif, tim jaksa yang dipimpin Kepala Cabang Kejari Maluku Tengah di Geser, Ruslan Marasabessy bertolak ke Geser 25 Agustus 2016 lalu dengan menggunakan KM Cantika 77.
Setelah berkoordinasi dengan Polres SBT, Adjit Manaban dan Kilkoda kemudian menyerahkan diri, dan langsung digiring ke Ambon.
Kedua tersangka tiba di Kantor Kejati Maluku pukul 17.00 WIT dan langsung diperiksa didampingi Penasehat Hukum, Thomas Wattimury. Usai dicecar, Adjit Manaban dan Imran Kilkoda ditahan di Rutan Klas IIA Ambon. Keduanya dibawa dengan mobil Avanza berwarna hitam bernomor polisi DE 1817 AD sekitar pukul 19.10 WIT.
“Dua tersangka resmi ditahan di Rutan Ambon demi kepentingan penyidikan,” tandas Kepala Cabang Kejari Maluku Tengah di Geser, Ruslan Marasabessy, kepada wartawan.
Marasbessy menjelaskan, pada tahun 2015, Desa Miran Manaban mendapatkan anggaran sebesar Rp 270 juta untuk pembangunan delapan unit MCK. Dalam pekerjaannya, anggaran tersebut tidak dipergunakan seluruhnya. Sebagian digunakan oleh Ajit Manaban untuk kepentingan pribadi.
Dana BOS SD Negeri Kiltai Kilwaru tahun 2013 - 2014 sebesar Rp 150 juta, juga tidak dipergunakan seluruhnya untuk kepentingan sekolah. Sebagian digunakan Imran Kilkoda untuk kepentingan pribadi.
“Jadi, untuk dana ADD sebesar Rp 270 juta ini seharusnya dipergunakan untuk pembangunan delapan unit MCK. Namun faktanya, hanya empat unit MCK saja yang dikerjakan tersangka Adjit Manaban. Sisanya empat unit MCK fiktif. Begitu juga dengan penggunaan dana BOS sebesar Rp 150 juta. Oleh tersangka Imran Kilkoda, sebagian dana BOS itu dikantongi untuk keperluan pribadi,” urai Marasabessy. (S-27)

Post a Comment