Sepakat Damai Namun Proses Hukum Perkara Penipuan Tetap Berlanjut
Surabaya – Persidangan perkara penipuan dan penggelapan batubara senilai Rp 3,2 miliar yang menyeret Eunika Lenny Silas dan dan Usman Wibisono, tetap berlanjut sesuai prosedur meski sudah ada perdamaian antara pihak pelapor dan terlapor.
Hal tersebut diketahui saat Komisaris dan direktur PT Energy Lestari Sentosa (ELS) Artsindo sebagai terdakwa tetap hadir di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk mendengarkan keterangan saksi Hari Purnomo selaku karyawan Tan Pauline dan saksi Is Prencis karyawan Lenny Silas. Selasa (20/9).
“Minggu depan akan kami hadirkan Saksi Ahli. Setelah itu pembacaan tuntutan,” ungkap Jaksa Putu Sudarsana SH.
Mengetahui tetap dilanjutkan persidangan sesuai prosedur yang berlaku, kuasa hukum Usman Wibisono memohon agar majelis hakim untuk tidak berlarut-larut yang menyebabkan perkaranya berkepanjangan, lantaran sudah ada perdamaian.
Tetap berlanjutnya persidangan ini, seolah menjadi jawaban bahwa Efran Basuning selaku ketua majelis hakim atas perkara ini tidak menghapus pidana yang sudah dilakukan oleh terdakwa, karena sudah terpenuhinya dua alat bukti atas perbuatannya.
Itu terbalik jika dibanding dengan keputusan penghentian persidangan yang dilakukan oleh hakim Hariyanto atas perkara pelanggaran hak cipta, yang melibatkan bos rumah karaoke NAV, Rachmad Budi Siswanto, sebagai terdakwa.
Hakim Hariyanto dalam vonisnya membebaskan terdakwa dari segala macam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), padahal sang JPU Ferry Rachman belum mengajukan tuntutan.
Disinggung adanya perdamaian dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum Putu Sudarsana mengatakan itu urusan mereka, namun masalah hukum tetap jalan.
“Tidak ada damai, tetap akan ada tuntutan,” tegas jaksa Putu Sudarsana.
Seperti diketahui, Eunika Lenny Silas dan Usman Wibisono jadi terdakwa setelah dilaporkan oleh Pauline Tan ke Polda Jatim pada 2013 lantaran meminjam batu bara sebanyak 11.000 matrik ton.
Eunika Lenny Silas dan Usman Wibisono didakwa jaksa melanggar pasal 372 juncto pasal 55 tentang penggelapan dan melanggar pasal 378 KUHP juncto pasal 55 KUHP tentang penipuan. (Han/Son)

Post a Comment