Header Ads

Saksi Rolobessy, Heintje Diperiksa Jaksa

siwalimanews.com
Saksi Rolobessy, Heintje Diperiksa Jaksa

Ambon - Tersangka kasus korupsi pem­belian lahan untuk pembangunan gedung Kantor Cabang Bank Ma­luku di Surabaya, Heintje Abraham Toisuta Kamis (22/9) kembali diperiksa pihak Kejati Maluku.

Ia diperiksa sebagai saksi untuk Idris Rolobessy eks Dirut Bank Maluku yang juga terlibat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembelian lahan di Sura­baya senilai Rp 54 milyar.

Tersangka ko­rupsi dan juga TPPU ini mendatangi kantor Kejati Maluku seki­tar pukul 09.­30 WIT, na­mun baru di­la­kukan pe­me­riksaan pa­da pukul 12.­30 WIT. Pan­tauan Siwa­li­ma, di kantor Kejati Maluku Hein­tje dengan mengenakan keme­ja kotak-kotak hitam biru ini saat tiba di kantor Kejati langsung ke ruang jaksa pemeriksa di lantai I Kantor Kejati Maluku.

Pemeriksaan dilakukan pe­nyidik Adam Saimina sejak pukul 12.30 WIT-16.00 WIT. Selama pemeriksaan Bos CV Harves ini dicecar dengan 24  pertanyaan soal keterlibatan Rolobessy dalam TPPU.

Bukan hanya Idris, Heinte juga periksa sebagai saksi  untuk melengkapi  tersangka Petro Tentua mantan Kepala Devisi Renstra dan Corsec dalam kasus yang sama.

Hingga pukul 16.15 WIT, barulah Heintje keluar me­ning­galkan Kantor Kejati Maluku. Saat dicegat wartawan, He­intje berjalan terburu-buru me­nuju mobil Pidsus Kejati Maluku untuk diantar kembali ke Rutan Polda Maluku tanpa membe­rikan penjelasan terkait pemeriksaan tersebut.

Sementara itu, tim penyidik juga memeriksa mantan Ketua Panitia Pengadaan lahan dan gedung Kantor Cabang PT. Bank Maluku dan Malut, Fredik Donald Sanaky dalam kapasitas sebagai saksi.

Sanaky juga diperiksa oleh penyidik Rahmadany sejak pukul 10.00 WIT sebagai sak­si untuk tersangka Idris dalam dugaan TPPU.

Dalam pemeriksaan hingga pukul 15.00 WIT, Sanaky juga dicecar dengan puluhan per­ta­nyaan. Hingga pukul 16.15 WIT, Sanaky tampak keluar meninggalkan kantor Kejati Maluku.

Saat di cegat, pensiunan PT Bank Maluku ini menolak untuk memberikan ketera­ngan dengan alasan capek.  Bahkan saat ditanyakan soal peminjaman uang oleh Idris pada yayasan Hari Tua de­ngan bantuan Sanaky, ia ha­nya mengaku dengan sing­kat, ya saya cape, tanya saja ke jaksa,” ujar Sanaky.

Kasi Penkum dan Humas kejati Maluku, Samy Sapu­lette kepada wartawan Kamis (22/9) menjelaskan, pemerik­saan atas kedua orang ini se­bagai saksi untuk ter­sangka Idris.

“Heintje dan Sanaky ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Idris dalam dugaa TPPUnya. Pemeriksaan ini juga untuk melengkapi berkas para tersangka yang hampir tuntas,” kata Sapulette tadi malam.

Sehari sebelumnya,Direk­tur Kepatuhan Izack Thenu di­periksa tim penyidik Kejati Maluku Rabu (21/9). Dia di­periksa sebagai saksi atas TPPU atas mantan Dirut Idris Rolobessy.

Thenu diperiksa sejak pu­kul  09.30-10.30 WIT, namun di­lanjutkan lagi pada pukul 16.30 WIT-19.30 WIT. Peme­riksaan yang dilakukan oleh penyidik Rahmadani ini untuk melengkapi berkas para ter­sangka sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Puluhan pertanyaan dice­car oleh jaksa. Dan dari pe­meriksaan Thenu terungkap bahwa Idris pernah meminjam uang dari Yayasan Hari Tua sebesar Rp 600 juta melalui Fredy Sanaky mantan Kepala Devisi Umum dan Hukum.

Entah untuk apa uang itu namun diduga Idris menggan­tikannya kembali setelah me­nikmati sebagian dari Rp 7,6 milyar. Selain Thenu, penyidik juga memeriksa sekretarisnya Jermina Noya. Noya sendiri diperiksa oleh I Putu Agus sejak pukul 09.00 WIT-12.00 WIT dengan dihujani 10 per­tanyaan.

Sementara itu, Juliana Pa­ria­ma selaku Sekretaris Yaya­san Hari Tua Bank Maluku juga ikut diperiksa. Ia dipe­riksa oleh Kasi Penkum dan Humas Samy Sapulette sejak pukul 10.30 WIT-16.00 WIT de­ngan dihu­jani 30 pertanya­an lebih.

Dua saksi lainnya yakni Meike Arijiane Joseph selaku Pelaksana Umum Pada Bank Maluku dan Cleaning Service Rafael Paays juga ikut  dipe­riksa. Pemeriksaan para saksi ini rata-rata untuk tersangka TPPU atas nama Idris Rolo­bessy.

Dan dari pemeriksaan Paays terungkap, Rolobessy meminta Paays untuk menyetor uang sebesar Rp 300 juta miliknya ke rekening Idris pada BCA Ambon. Paays yang diperiksa oleh Adam Saimima sejak pukul 09.00 WIT-14.30 WIT ini dice­car 15 pertanyaan. Namun Paa­ys mengaku tidak tahu soal sumber uang senilai Rp 300 juta itu.

Uang tersebut ditransfer tiga tahap oleh Paays dan hal itu diakuinya juga usai diperiksa kepada wartawan. ‘Saya dipa­nggil oleh sekretaris pak Idris kemudian setelah menghadap pa Idris disuruh transfer uang ke rekening BCA sebesar 300 juta rupiah tetapi saya tidak tahu uang itu sumbernya dari mana,” ujar Paays kepada wartawan usai diperiksa. (S-27)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.