Polisi bongkar praktik penjualan obat kedaluwarsa dalam Pasar Pramuka
LENSAINDONESIA.COM: Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya membongkar praktik peredaran obat kedaluwarsa yang dijual secara bebas di Pasar Pramuka, Jakarta Timur. Seorang pemilik toko, M, diamankan dan dijadikan tersangka.
Barang bukti yang disita dari rumah tersangka adalah 1.963 strip obat kedaluwarsa berbagai merk seperti flavin obat untuk alergi, sohobal obat pelancar darah, Scopamin plus obat sakit perut, Zincare obat diare, Lodia obat Diare, Forbetes obat untuk sakit gula atau obat diabetes, Lipitor obat kolesterol, Acran obat maag, Cindala obat antibiotik, Mersikol obat nyeri tulang, Biosanbe vitamin zat besi, Imudator vitamin daya tahan tubuh, Padonil dan Nutrichol.
Selain itu di toko Pasar Pramuka ditemukan 49 botol obat cair kedaluarsa berbagai merk, 24 karung obat kedaluarsa berbagai merk, 122 streep obat kedaluarsa berbagai jenis dan merk yang sudah diganti masa expired-nya dan 3 botol nail polish remover.
Modus yang dilakukan tersangka untuk mendapat untung besar adalah menjual kembali obat kedaluwarsa ke pasaran, setelah sebelumnya mengganti kemasan dengan yang baru termasuk mengubah tahun masa berlakunya.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Fadil Imran mengatakan, kasus obat kedaluwarsa ini terungkap berkat informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya. “Kami dapat informasi di sebuah rumah di Jl Kayu Manis, Kelurahan Utan Kayu Selatan, Matraman, Jakarta Timur, dijadikan tempat menyimpan obat-obatan yang telah kedaluwarsa untuk diperdagangkan kembali,” jelasnya, Senin (5/9/2016).
Seorang tersangka berinisial M, kami amankan dari toko obat miliknya di pasar Pramuka. “Tersangka juga memiliki toko obat di Pasar Pramuka di lantai dasar. namanya toko MG,” lanjutnya.
Bisnis penjualan kembali obat kedaluwarsa itu sudah berlangsung sejak 2006 dan tersangka berhasil meraup keuntungan hingga ratusan juta Rupiah setiap bulan. “Tersangka menjual kembali obat-obatan yang telah kedaluwarsa dengan modus mengemasnya menggunakan kemasan baru dan mengubah tanggal kedaluwarsanya lalu menjualnya secara grosir maupun eceran,” pungkas Kombes Fadil Imran.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 UU RI NO 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun. Dan Pasal 62 Jo Pasal 62 Jo Pasal 8 UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Pelaku Usaha yang melanggar Ketentuan dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak 2M. @dc/andiono

Post a Comment