PEREKAMAN E-KTP DI KEC. JAWILAN, AMAN dan LANCAR
AMUNISINEWS.COM,SERANG- Perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang di laksanakan sejak Jumat 02 September 2016 Oleh Dispendukcapil kabupaten Serang di Kecamatan Jawilan sampai hari ini berlangsung Aman dan kondusif.Kamis,(08/09/16).
Pemerintah kabupaten Serang akan melakukan jemput bola demi percepatan perekaman e-KTP.di harapkan akhir September 2016 mendatang warga kabupaten serang khususnya Kecamatan Jawilan yang belum melakukan perekaman KTP Elektronik,sudah laksanakan perekaman.
Menilik aturan upaya untuk melakukan percepatan perekaman KTP elektronik mengacu pada surat Mendagri No. 471/1768/sj/12 Mei 2016 Tentang percepatan penerbitan KTP elektronik dan Akte Kelahiran serta PerPres No.112 Tahun 2013 tentang perubahan Keempat atas PerPres No.26 Tahun 2009 tentang penerapan Kartu Tanda penduduk elektronik berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional
Demi percepatan perekaman KTP elektronik tersebut Dispendukcapil tidak bergerak sendirian, para camat dan lurah juga turut peran aktif dengan membuat surat edaran kepada ketua RT dan RW agar warga yang telah berusia 17 Tahun atau sudah menikah dan tidak sedang menetap di luar negeri agar segera melakukan perekaman KTP elektronik Paling lambat 30 September 2016.
Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Jawilan Wija Spd. Msi “Kami akan melakukan jemput bola dengan pelayanan keliling untuk perekaman KTP elektronik di Sekolah, Kampus, Mal-Mal, Perusahaan, panti Jompo, Lembaga Pemasyarakatan dan kelurahan” Tegaskan pada AMUNISINEWS.COM
Percepatan e-KTP mendesak dilakukan karena masih banyak warga yang ternyata belum melakukan perekaman e-KTP, terbukti dengan banyaknya para pendaftar baru yang berbondong-bondong untuk melakukan perekaman e-KTP ke kecamatan Jawilan,mereka rela berdesakan untuk antri di cuaca panas dan teriknya matahari dan pengapnya ruangan perekaman e-KTP.
Hilangnya Alat perekaman e-KTP milik Kecamatan jawilan salah satu yang memicu lambatnya proses perekaman e-KTp sehinggga sebagai bentuk kepedulian dari DISPENDUKCAPIL kabupaten Serang,membawakan beberapa alat perekaman e-KTP agar bisa mempercepat proses perekaman.
Karenanya Warga Kecamatan Jawilan yang belum melakukan perekaman KTP Elektronik di imbau agar segera melakukan perekaman KTP elektronik.
Sebab, diawal Oktober 2016 nanti, warga yang belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik tidak akan bisa mendapatkan pelayanan dari Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan dan Swasta yang berkaitan dengan dan tidak terbatas pada perizinan, usaha, Perdagangan dan asuransi
yang penting lakukan perekaman dulu, meskipun belum jadi. Tetapi kalau sudah rekam Nomor Induk Kependudukan (NIK) nya…kan sudah terekam sambung Pria yang ramah tersebut.(YADI).
(Visited 5 times, 5 visits today)

Post a Comment