Pemeriksaan Gedung Surabaya Perkuat Bukti BPKP
Ambon - Puluhan saksi dan pemeriksaan gedung dan lahan memperkuat bukti yang dikantongi BPKP untuk mengaudit kerugian negara dugaan korupsi dan TPPU pembelian lahan dan gedung bagi pembukaan kantor Cabang Bank Maluku Malut di Surabaya.
“Di sana seluruh saksi sudah diperiksa termasuk pemilik lahan. Ini dalam rangka penghitungan kerugian negara, sebelum dilakukan penghitungan maka perlu dicross check lagi para pihak yang pernah diperiksa saat penyidikan itu,” jelas Kasi Penyidikan Ledrik Takaendengan yang didampingi Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette kepada wartawan, di Kantor Kejati Maluku, Jumat (16/9).
Dikatakan, tim penyidik tengah fokus untuk merampungkan berkas tiga tersangka yaitu, Direktur Utama CV Harves Heintje Abraham Toisuta, mantan Dirut Bank Maluku Malut Idris Rolobessy, dan Kepala Devisi Renstra dan Corsec Petro Rudolf Tentua.
“Kita fokus ini tiga tersangka dulu segera tuntaskan diupayakan bulan ini semua sudah siap,” kata Takaendengan.
Samarkan Aset Heintje
Sebelumnya, staf Lembaga Pelelangan Secara Elektronik (LPSE) Biro Administrasi dan Pembangunan Setda Provinsi Maluku, Roland Matruty dan istrinya Mita memenuhi panggilan penyidik Kejati Maluku, Kamis (15/9).
Roland dan istrinya diperiksa diperiksa terkait aset Direktur Utama CV Harves, Heintje Abraham Toisuta.
Keduanya diduga terlibat menyamarkan aset Heintje berupa rumah mewah yang diperkirakan bernilai Rp 1 miliar yang berada di RT 001/RW 001 Desa Amahusu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Mantan Komisaris PT Bank Maluku Malut Zainudin Umasangadji juga diperiksa. Ia diperiksa pukul 09.00 hingga 13.00 WIT oleh jaksa I Putu Agus di ruang kerjanya.
Selama pemeriksaan tiga jam, Umasangadji dicecar 21 pertanyaan terkait pengadaan lahan dan gedung di Surabaya untuk melengkapi berkas tiga tersangka.
Dugaan Heintje Toisuta menyamarkan asetnya semakin kuat. Rumah yang dibangun di RT 001/RW 001 Desa Amahusu, diakui oleh warga setempat adalah miliknya. Hal ini diperkuat dengan pernyataan Kepala Distakot Ambon, Denny Lilipory yang memastikan IMB rumah berlantai dua itu, diterbitkan atas nama Heintje Toisuta.
Rumah tersebut dibangun awal tahun 2015. Sejumlah warga Amahusu kepada wartawan, Sabtu (11/9) mengatakan, Heintje membeli tanah dari Buce Matitaputty, mantan pimpinan Bank Maluku Cabang Utama. Awal pembangunan rumah, Hentje sering datang melihat proses pekerjaan. Tetapi, beberapa bulan belakangan tak lagi muncul.
Sebelumnya tim penyidik kejati Maluku telah memeriksa Roland Matruty dan istrinya Mita, Kamis (8/9). Tim penyidik mencium aroma kongkalikong antara Heintje dan Roland untuk menyamarkan asetnya agar luput dari penyitaan. Roland memiliki hubungan cukup dekat dengan Heintje, karena istrinya bekerja di PT Cahaya Fajar Tour and Travel milik Dorlina Supriyati Iyon Toisuta, istri Heintje.
Tetapi saat diperiksa, Roland dan Mita mengaku, kalau rumah dan tanah itu milik mereka. Mereka beli dari Heintje dengan cara mencicil. Dalam setahun mereka sudah membayar mencapai Rp 200 juta lebih. Mereka juga membawa foto copy kuitansi yang menurut mereka merupakan bukti pembayaran.
Terancam Dijerat
Roland Matruty dan istrinya Mita, terancam dijerat jika terbukti terlibat dalam upaya menyamarkan aset Heintje Toisuta.
Ada banyak kejanggalan yang ditemukan tim penyidik, diantaranya, Roland adalah PNS Golongan IIIB. Ia baru berstatus PNS kurang lebih lima tahun. Tetapi bisa mengeluarkan uang Rp 200 juta lebih dalam setahun untuk membayar cicilan.
Menurut Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Setda Maluku, Donny Saimima, Roland Matrutty diangkat menjadi PNS tahun 2011, dan ditempatkan di LPSE Biro Administrasi dan Pembangunan Setda Provinsi Maluku dengan pangkat/golongan IIIB.
“Dia baru saja diangkat pada tanggal 4 Februari 2011 langsung ditempatkan di LPSE Biro Administrasi dan Pembangunan,” jelasnya, kepada Siwalima, Rabu (14/9).
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas atas PP Nomor 1977 tentang Peraturan gaji PNS disebutkan, besaran gaji PNS Golongan IIIB terendah Rp 2.560. 000, dan tertinggi Rp 4.205.400 (sesuai masa kerja golongan). Sikap tidak kooperatif Roland dan istrinya juga menambah kecurigaan tim penyidik.
“Roland itu pegawai golongan IIIB, dan istrinya pegawai travel, kalau punya aset miliaran rupiah, ini jadi tanya tanya bagi jaksa,” ujar sumber di Kejati Maluku.
Sumber itu mengungkapkan, tim penyidik sudah mengantongi bukti, kalau rumah dan tanah di Amahusu itu atas nama Heintje Toisuta. Namun sebelum ditahan Kamis, 2 Juni 2016 lalu di Rutan Polda Maluku, Tantui, sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU pembelian lahan dan gedung di Surabaya, sertifikat sudah berubah atas nama Roland Matruty.
Tim penyidik akan memeriksa pihak BPN dan Notaris. Siapapun yang terlibat menyamarkan harta Heintje tak akan lolos dari jeratan hukum.
“Siapapun berusaha membantu untuk mengalihkan, menyembunyikan harta atau yang sesuatu yang diduga berkaitan dengan pidana seseorang tentunya instrumen sudah ada. Kita lihat nanti dan akan dalami terus. Baik itu notaris, pihak BPN. Kalau sudah tahu ada TPPU lalu memproses, instrumen hukumnya jelas,” tandas sumber itu.
Sebelumnya, tim penyidik Kejati Maluku menggeledah dan menyita tanah dan rumah milik Heintje Toisuta di Jalan Dokter Kayadoe Kudamati, RT 002/RW 05, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Selasa (30/8).
Penyitaan aset yang diperkirakan bernilai Rp 2,5 miliar itu, didasarkan surat pada penetapan Pengadilan Negeri Ambon Nomor: 83/Pen. Pid.Sus-TPK/2016/PN.AB tanggal 18 Agustus 2016 dan surat perintah Kajati Maluku Nomor: PRINT-230/S.1/Fd.1/08/2016 tanggal 30 Agustus 2016.
Penggeledahan dan penyitaan bagian dari rangkaian penyidikan untuk mengungkap aliran dana Rp 7,6 miliar, hasil dugaan korupsi dan TPPU pembelian gedung dan lahan di Surabaya.
Bentuk Tim
BPKP Perwakilan Maluku segera membentuk tim untuk mengaudit kerugian negara dugaan korupsi dan TPPU pembelian lahan dan gedung di Surabaya.
“Kita sementara bentuk tim, karena memang perkara yang masuk ke kita banyak untuk diaudit sehingga harus antri,” kata Kabid Investigasi BPKP Perwakilan Maluku, Zainuri, kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Jumat (16/9). (S-27/S-16)

Post a Comment