Header Ads

Pemeriksaan Gedung Surabaya Perkuat Bukti BPKP

siwalimanews.com
Pemeriksaan Gedung Surabaya Perkuat Bukti BPKP

Ambon - Puluhan saksi dan pemeriksaan gedung dan lahan memperkuat bukti yang dikantongi BPKP untuk mengaudit kerugian negara dugaan korupsi dan TPPU pembelian lahan dan ge­dung bagi pembukaan kan­tor Cabang Bank Maluku Malut di Surabaya.

“Di sana seluruh saksi sudah diperiksa termasuk pemilik lahan. Ini dalam rangka penghitungan keru­gian negara, sebelum di­lakukan penghitungan ma­ka perlu dicross check lagi para pihak yang pernah diperiksa saat penyidikan itu,” jelas Kasi Penyidikan Ledrik Takaendengan yang didampingi Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette kepada wartawan, di Kantor Kejati Maluku, Jumat (16/9).

Dikatakan, tim penyidik tengah fokus untuk merampungkan berkas tiga tersangka yaitu, Direktur Utama CV Harves Heintje Abraham Toi­suta, mantan Dirut Bank Maluku Malut Idris Rolobessy, dan Kepala Devisi Renstra dan Corsec Petro Rudolf Tentua.

“Kita fokus ini tiga tersangka dulu segera tuntaskan diupayakan bulan ini semua sudah siap,” kata Takaen­dengan.

Samarkan Aset Heintje

Sebelumnya, staf Lembaga Pelela­ngan Secara Elektronik (LPSE) Biro Administrasi dan Pembangunan Setda Provinsi Maluku, Roland Mat­ruty dan istrinya Mita memenuhi panggilan penyidik Kejati Maluku, Kamis (15/9).

Roland dan istrinya diperiksa di­periksa terkait aset Direktur Utama CV Harves, Heintje Abraham Toi­suta.

Keduanya diduga terlibat menya­markan aset Heintje berupa rumah mewah yang diperkirakan bernilai Rp 1 miliar yang berada  di RT 001/RW 001 Desa Amahusu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Mantan Komisaris PT Bank Ma­luku Malut Zainudin Umasangadji  juga diperiksa. Ia diperiksa pukul 09.00 hingga 13.00 WIT oleh jaksa I Putu Agus di ruang kerjanya.

Selama pemeriksaan tiga jam, Umasangadji dicecar 21 perta­nyaan terkait pengadaan lahan dan gedung di Surabaya untuk melengkapi berkas tiga tersangka.

Dugaan Heintje Toisuta menya­markan asetnya semakin kuat.  Ru­mah yang dibangun di RT 001/RW 001 Desa Amahusu, diakui oleh warga setempat adalah miliknya. Hal ini diperkuat dengan pernyataan Kepala Distakot Ambon, Denny Lilipory yang memastikan IMB ru­mah berlantai dua itu, diterbitkan atas nama Heintje Toisuta.

Rumah tersebut dibangun awal tahun 2015. Sejumlah warga Ama­husu kepada wartawan, Sabtu (11/9) mengatakan, Heintje membeli ta­nah dari Buce Matitaputty, mantan pimpinan Bank Maluku Cabang Uta­ma. Awal pembangu­nan rumah, Hentje sering datang melihat proses pekerjaan. Tetapi, beberapa bulan be­lakangan tak lagi muncul.

Sebelumnya tim penyidik kejati Maluku telah memeriksa Roland Matruty dan istrinya Mita, Kamis (8/9). Tim penyidik mencium aroma ko­ngkalikong antara Heintje dan Ro­land untuk menyamarkan asetnya agar luput dari penyitaan. Roland memiliki hubungan cukup dekat dengan Heintje, karena istrinya bekerja di PT Cahaya Fajar Tour and Travel milik Dorlina Supriyati Iyon Toisuta, istri Heintje.

Tetapi saat  diperiksa, Roland dan Mita mengaku, kalau rumah dan tanah itu milik mereka. Mereka beli dari Heintje dengan cara mencicil. Dalam setahun mereka sudah mem­bayar mencapai Rp 200 juta lebih. Mereka juga membawa foto copy kui­tansi yang menurut mereka merupakan bukti pembayaran.

Terancam Dijerat

Roland Matruty dan istrinya Mita, terancam dijerat jika terbukti terlibat dalam upaya menyamarkan aset Heintje Toisuta.

Ada banyak kejanggalan yang dite­mukan tim penyidik, diantara­nya, Roland adalah PNS Golongan IIIB. Ia baru berstatus PNS kurang lebih lima tahun. Tetapi bisa me­nge­luarkan uang Rp 200 juta lebih dalam setahun untuk membayar cicilan. 

Menurut Sekretaris Badan Kepe­gawaian Daerah (BKD) Setda Ma­luku, Donny Saimima, Roland Mat­rutty diangkat menjadi PNS  tahun 2011, dan ditempatkan di LPSE Biro Administrasi dan Pembangunan Set­da Provinsi Maluku dengan pa­ngkat/golongan IIIB.

“Dia baru saja diangkat pada tanggal 4 Februari 2011 langsung ditempatkan di LPSE Biro Admini­strasi dan Pembangunan,” jelasnya, kepada Siwalima, Rabu (14/9).

Sesuai Peraturan Pemerintah  (PP) Nomor 30 Tahun 2015 tentang Peru­bahan Ketujuh Belas atas PP Nomor 1977 tentang Peraturan gaji PNS disebutkan, besaran gaji PNS Go­longan IIIB terendah Rp 2.560. 000, dan tertinggi Rp 4.205.400 (sesuai masa kerja golongan). Sikap tidak kooperatif Roland dan istrinya juga menambah kecurigaan tim penyidik.

“Roland itu pegawai golongan IIIB, dan istrinya pegawai travel, kalau punya aset miliaran rupiah, ini jadi tanya tanya bagi jaksa,” ujar sumber di Kejati Maluku.

Sumber itu mengungkapkan, tim penyidik sudah mengantongi bukti, kalau rumah dan tanah di Amahusu itu atas nama Heintje Toisuta. Na­mun sebelum ditahan Kamis, 2 Juni 2016 lalu di Rutan Polda Maluku, Tantui, sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU pembelian lahan dan gedung di Surabaya, sertifikat sudah berubah atas nama Roland Matruty.

Tim penyidik akan memeriksa pihak BPN dan Notaris. Siapapun yang terlibat menyamarkan harta Heintje tak akan lolos dari jeratan hukum. 

“Siapapun berusaha membantu untuk mengalihkan, menyembunyi­kan harta atau yang sesuatu yang diduga berkaitan dengan pidana se­seorang tentunya instrumen sudah ada. Kita lihat nanti dan akan dalami terus. Baik itu notaris, pihak BPN. Kalau sudah tahu ada TPPU lalu memproses, instrumen hukumnya jelas,” tandas sumber itu.

Sebelumnya, tim penyidik Kejati Maluku menggeledah dan menyita tanah dan rumah milik Heintje Toi­suta di Jalan Dokter Kayadoe Kuda­mati, RT 002/RW 05, Kecamatan Nu­saniwe, Kota Ambon, Selasa (30/8).

Penyitaan aset yang diperkirakan bernilai Rp 2,5 miliar itu, didasarkan surat pada penetapan Pengadilan Ne­geri Ambon Nomor: 83/Pen. Pid.Sus-TPK/2016/PN.AB tanggal 18 Agustus 2016 dan surat perintah Kajati Maluku Nomor: PRINT-230/S.1/Fd.1/08/2016 tanggal 30 Agus­tus 2016.

Penggeledahan dan penyitaan bagian dari rangkaian penyidikan untuk mengungkap aliran dana Rp 7,6 miliar, hasil dugaan korupsi dan TPPU pembelian gedung dan lahan di Surabaya.

Bentuk Tim

BPKP Perwakilan Maluku segera membentuk tim untuk mengaudit kerugian negara dugaan korupsi dan TPPU pembelian lahan dan gedung di Surabaya.

“Kita sementara bentuk tim, karena memang perkara yang masuk ke kita banyak untuk diaudit sehingga harus antri,” kata Kabid Investigasi BPKP Perwakilan Maluku, Zainuri, kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Jumat (16/9). (S-27/S-16)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.