Pelayanan SKCK Polres Parimo Makin Ditingkatkan
Parimo – Dalam rangka mendukung program Promoter Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian khususnya pada program tiga poin. Terutama tentang peningkatan pelayanan publik yang lebih mudah bagi masyarakat dan berbasis teknologi informasi.
Tak terkecuali salah satu bentuk pelayanan Polri terhadap masyarakat akan semakin ditingkatkan di lingkungan wilayah Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah. Baik pelayanan penegakan hukum maupun pelayanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Seperti halnya yang telah dilakukan oleh Polres Parigi Moutong (Parimo) di Satuan Intelijen Keamanan Polres Parimo, yang setiap harinya menerima warga sebagai pemohon SKCK.
Hal ini di ungkapkan oleh Kasat Intelkam Polres Parigi Moutong AKP Junus Achpah, meskipun dalam waktu dekat segera akan dilaksanakan pengembangan pelayanan SKCK secara online diseluruh wilayah yang terjangkau jaringan internet. Namun pelayanan pengurusan SKCK di Polres Parigi Moutong secara manual hampir setiap hari dilakukan. Kata dia, pelayanan ini dilakukan sebagai bentuk pengabdian bahwa Polisi selalu hadir ditengah masyarakat.
“Hampir tiap hari kami melakukan pelayanan publik khususnya bagi warga masyarakat yang ingin mengurus SKCK, pelayanan ini dilakukan tanpa mengenal waktu kecuali hari libur,” tutur Yunus kepada deliknews.com
Yunus menyebutkan bahwa proses pelayanan penerbitan SKCK pada setiap hari kerja mulai hari Senin sampai Sabtu. Kata dia, kebanyakan para pemohon SKCK digunakan untuk keperluan sebagai lampiran untuk permohonan kerja dan kelanjutan sekolah.
Yunus menambahkan bahwa proses pembutan SKCK tidak lama, asal pemohon tidak memiliki catatan kriminal di daerahnya dan semua persyaratan lengkap seperti, foto kopi KTP yang masih berlaku atau keterangan domisili dari Dukcapil, pas foto dengan latar merah dengan ukuran 3 X 4 sebanyak dua lembar dan 4 X 6 dua lembar, surat rekomendasi catatan kriminal dari Polsek setempat serta kartu rumus sidik jari yang diterbitkan oleh Unit Identifikasi Sat Reskrim.
“Tidak lama paling 10 menit asal pemohon tidak memiliki catatan kriminal. Dan pelayanan terbuka untuk umum dan dilakukan hampir setiap hari,”ujarnya.
Masih menurut Yunus, untuk biaya penerbitan SKCK dilakukan berdasarkan dengan ketentuan pada PP nomor 50 tahun 2010 tentang PNBP senilai Rp 10.000. Pihaknya juga siap menerima komplain dari masyarakat bila ada keluhan dalam hal pelayanan ataupun adanya permintaan tambahan biaya administrasi selain dari ketentuan PNBP, masyarakat dapat melaporkan pada nomor telfon 082189751969 serta email: urminsatintelkamresparimo@gmail.com.
“Berdasarkan dengan ketentuan pada PP nomor 50 tahun 2010 tentang PNBP bahwa biaya pengurusan SKCK hanya di patok 10 ribu rupiah. Jika ada yang komplain bisa hubungi kami dengan nomor yang telah ada,” pungkasnya. (ady)

Post a Comment