Panggilan Kedua untuk Nane Puttileihalat
Ambon - Penyidik Kejati Maluku segera menyiapkan panggilan kedua bagi Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten SBB, Fransyane Puttileihalat alias Nane.
Adik kandung eks Bupati SBB, Jacobus F. Puttileihalat ini akan diperiksa terkait dugaan korupsi dana kegiatan pembinaan kelompok kerja guru/musyawarah guru pelajaran dan training of trainers guru dan pengawas untuk kurikulum tahun 2013.
“Kalau soal panggilan pemeriksaan terhadap Nane segera dijadwalkan oleh tim penyidik. Tinggal menunggu kasi penyidikan datang maka pasti dalam waktu dekat ini Nane akan diperiksa dalam kasus korupsi tersebut,” kata Kasi Penkum dan Kejati Maluku, Samy Sapulette yang dikonfirmasi wartawan di Kantor Kejati Maluku, Rabu (14/9).
Sebelumnya surat panggilan ke Nane dilayangkan Jumat (9/9) lalu ke rumahnya di Piru, SBB untuk diperiksa Selasa (13/9), namun ia mangkir.
Penyidik membutuhkan keterangan Nane karena ia memegang peranan penting dalam pengelolaan sejumlah kegiatan saat menjabat Kabid Dikdas tahun 2013.
Tim Kejati Maluku telah menetapkan PPTK Ledrik Herold Sinanu dan mantan Kepala Disdikpora SBB, Bonjamina Dortje Puttileihalat alias Lou yang juga kakak Nane Puttileihalat sebagai tersangka.
Saksi-saksi yang diperiksa membeberkan pertanggungjawaban fitkif dalam kegiatan pembinaan kelompok kerja guru/musyawarah guru pelajaran dan training of trainers guru dan pengawas untuk kurikulum tahun 2013.
Sejumlah saksi yang diperiksa mengaku, dibayar Rp 3,5 juta sebagai fasilitator. Namun pertanggungjawaban yang dibuat oleh Disdikpora SBB sebesar Rp 32.000.000.
Tak hanya honor fasilitator, tetapi honor peserta, sewa gedung maupun moderator juga di-mark up.
Honor bagi moderator seharusnya Rp 19 juta untuk empat hari. Tetapi yang diberikan hanya Rp 500 ribu per orang. Kemudian pertanggungjawaban dibuat Rp 19 juta. Keterlibatan Lou juga telah dibeberkan oleh PPTK Ledrik Herold Sinanu. Ia mengaku memberikan fee Rp 100 juta kepada mantan Kepala Disdikpora Kabupaten SBB ini.
Sinanu mengaku menyerahkan fee Rp 100 juta kepada Lou saat ia diperiksa oleh Penyidik Kejati Maluku, Senin (1/8).
Lou menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka, Jumat (29/7) lalu, dan dicecar 57 pertanyaan.
Kepada wartawan Lou mengaku bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan sosialisasi kurikulum dan training of trainers guru dan pengawas kurikulum tahun 2013 dan kegiatan lainnya. Namun ia memberikan sinyal kalau ada dugaan keterlibatan Nane yang saat itu menjabat Kabid Dikdas, dan PPTK Abraham Tuhenay dalam dua kegiatan tahun 2013.
Dua kegiatan itu adalah pembinaan kelompok kerja guru/musyawarah guru pelajaran senilai Rp 754.780.000 dan kegiatan mutu dan kualitas program pendidikan dan pelatihan bagi pendidik dan tenaga kependidikan senilai Rp 597.290.000. Namun Nane dan Tuhenay diloloskan.
Soal dugaan keterlibatan Nane, dan PPTK Abraham Tuhenay, Lou mengatakan, PPTK juga harus bertanggung jawab, tetapi itu tergantung penyidik.
Lou menerima penetapan dirinya sebagai tersangka, namun akan dibuktikan lagi di pengadilan. “Saya biasa saja. Tersangka nanti kita buktikan di pengadilan,” ujarnya.
PPTK Abraham Tuhenay sebelumnya diperiksa Rabu, (27/7) sebagai saksi bagi Lou. Tuhenay juga masuk dalam daftar tersangka. Tetapi ia diloloskan oleh jaksa dengan alasan telah mengembalikan kerugian negara. Nilai uang yang disetor mencapai Rp 1 milyar lebih.
Dalam penyelidikan, tim penyidik juga telah mengantongi bukti kuat keterlibatan Nane. Bukti dugaan keterlibatan Nane yang ditemukan adalah saat menjabat Kabid Dikdas, ia memerintahkan bendahara Maria Manuputty dan PPTK Abraham Tuhenay untuk membuat kwitansi fiktif. Tetapi anehnya, adik Bupati SBB itu juga diloloskan oleh penyidik. (S-27)

Post a Comment