Header Ads

Panggilan Kedua untuk Nane Puttileihalat

siwalimanews.com
Panggilan Kedua untuk Nane Puttileihalat

Ambon - Penyidik Kejati Maluku se­gera menyiapkan panggilan kedua bagi Plt Kepala Dinas Pen­didikan dan Olahraga (Dis­dikpora) Kabupaten SBB, Fran­syane Puttileihalat alias Nane.

Adik kandung eks Bupati SBB, Jacobus F. Puttileihalat ini akan diperiksa terkait dugaan korupsi dana kegiatan pembi­naan kelompok kerja guru/musyawarah guru pelajaran dan training of trainers guru dan pengawas untuk kurikulum tahun 2013.

“Kalau soal panggilan pemerik­saan terhadap Nane segera dijad­walkan oleh tim penyidik. Tinggal menunggu kasi penyidikan datang maka pasti dalam waktu dekat ini Nane akan diperiksa dalam kasus korupsi tersebut,” kata Kasi Penkum dan Kejati Maluku, Samy Sapulette yang dikonfirmasi wartawan di Kantor Kejati Maluku, Rabu (14/9).

Sebelumnya surat panggilan ke Nane dilayangkan Jumat (9/9) lalu ke rumahnya di Piru, SBB untuk diperiksa Selasa (13/9), namun ia mangkir. 

Penyidik membutuhkan ketera­ngan Nane karena ia memegang peranan penting dalam pengelolaan sejumlah kegiatan saat menjabat Kabid Dikdas tahun 2013.

Tim Kejati Maluku telah mene­tapkan PPTK Ledrik Herold Sinanu dan mantan Kepala Disdikpora SBB, Bonjamina Dortje Puttilei­halat alias Lou yang juga kakak Nane Putti­leihalat sebagai tersangka.

Saksi-saksi yang diperiksa mem­beberkan pertanggungjawaban fitkif dalam kegiatan pembinaan kelom­pok kerja guru/musyawarah guru pela­jaran dan training of trainers guru dan pengawas untuk kurikulum tahun 2013.

Sejumlah saksi yang diperiksa mengaku, dibayar Rp 3,5 juta seba­gai fasilitator. Namun pertanggung­jawaban yang dibuat oleh Disdik­pora SBB sebesar Rp 32.000.000.

Tak hanya honor fasilitator, te­tapi honor peserta, sewa gedung mau­pun moderator juga di-mark up.

Honor bagi moderator seharusnya Rp 19 juta untuk empat hari. Tetapi yang diberikan hanya Rp 500 ribu per orang. Kemudian pertanggung­jawaban dibuat Rp 19 juta. Keter­libatan Lou juga telah dibeberkan oleh PPTK Ledrik Herold Sinanu. Ia mengaku memberikan fee Rp 100 juta kepada mantan Kepala Disdik­pora Kabupaten SBB ini.

Sinanu mengaku menyerahkan fee Rp 100 juta kepada Lou saat ia di­periksa oleh Penyidik Kejati Maluku, Senin (1/8).

Lou menjalani pemeriksaan per­dana sebagai tersangka, Jumat (29/7) lalu, dan dicecar 57 pertanyaan.

Kepada wartawan Lou mengaku bertanggung jawab atas pelak­sa­naan kegiatan sosialisasi kuriku­lum dan training of trainers guru dan pengawas kurikulum tahun 2013 dan kegiatan lainnya. Namun ia membe­rikan sinyal kalau ada dugaan keterlibatan Nane yang saat itu menjabat Kabid Dikdas, dan PPTK Abraham Tuhenay dalam dua kegiatan tahun 2013.

Dua kegiatan itu adalah pembi­naan kelompok kerja guru/musya­warah guru pelajaran senilai Rp 754.780.000 dan kegiatan mutu dan kualitas program pendidikan dan pelatihan bagi pendidik dan tenaga kependidikan senilai Rp 597.290.000. Namun Nane dan Tuhenay diloloskan.

Soal dugaan keterlibatan Nane, dan PPTK Abraham Tuhenay, Lou mengatakan, PPTK juga harus bertanggung jawab, tetapi itu ter­gantung penyidik.

Lou menerima penetapan dirinya sebagai tersangka, namun akan dibuktikan lagi di pengadilan. “Saya biasa saja. Tersangka nanti kita buktikan di pengadilan,” ujarnya.

PPTK Abraham Tuhenay sebe­lum­nya diperiksa Rabu, (27/7) se­bagai saksi bagi Lou. Tuhenay juga masuk dalam daftar tersangka. Te­tapi ia diloloskan oleh jaksa dengan alasan telah mengembalikan keru­gian negara. Nilai uang yang disetor mencapai Rp 1 milyar lebih.

Dalam penyelidikan, tim penyidik juga telah mengantongi bukti kuat keterlibatan Nane. Bukti dugaan ke­terlibatan Nane yang ditemukan adalah saat menjabat Kabid Dikdas, ia me­merintahkan bendahara Maria Manu­putty dan PPTK  Abraham Tuhenay untuk membuat kwitansi fiktif. Tetapi anehnya, adik Bupati SBB itu juga diloloskan oleh penyidik.  (S-27)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.