Header Ads

MUI mengaku tak bisa berbuat apa-apa terkait Padepokan Dimas Kanjeng

LensaIndonesia.com
MUI mengaku tak bisa berbuat apa-apa terkait Padepokan Dimas Kanjeng
Padepokan Dimas Kanjeng

LENSAINDONESIA.COM: Usai Polda Jatim melakukan penggerebekan dan penangkapan pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng, Taat Pribadi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengaku bukanlah lembaga berwenang yang bisa menutup padepokan di Probolinggo tersebut.

“MUI hanya bisa memberi rekomendasi atau memberi fatwa tentang padepokan itu. Kami tidak bisa melakukan penutupan karena tak punya wewenang,” ujar Ketua MUI Jatim Abdusshomad Buchori.

Menurutnya, dalam waktu dekat MUI Jatim akan bertindak dalam rangka memberi rekomendasi ataupun mengeluarkan fatwa. Namun hal itu masih menunggu laporan MUI Probolinggo terkait temuan data yang didapat terkait Padepokan Dimas Kanjeng.

“Rencananya Selasa MUI Probolinggo datang untuk membeberkan hasil temuan yang didapatnya terkait Padepokan Dimas Kanjeng. Setelah itu kami akan berunding dalam rapat. Kami akan rapat dan membahasnya terlebih dahulu. Setelah itu mungkin kami bisa memberikan pengumuman,” sambungnya.

Abdusshomad juga mengaku MUI Jatim telah diminta Polda Jatim untuk menjadi saksi ahli dalam pemeriksaan terhadap Taat Pribadi. “Kami nantinya juga akan menghadiri persidangan juga sebagai saksi ahli. Dalam hal ini bukan pada kasus pidananya, tapi pada ajaran agamanya,” tandasnya.

Perlu diketahui, Padepokan Dimas Kanjeng digerebek Polda Jatim karena pimpinannya, Taat Pribadi, diduga kuat menjadi otak pelaku pembunuhan terhadap dua santrinya sendiri. Kedua korban dihabisi lantaran dituduh hendak membongkar rahasia pelaku yang mengaku dirinya bisa mendatangkan uang secara gaib. Bahkan video pelaku yang bisa mendatangkan uang dengan ilmu gaib kerap diunggah lewat youtube. @LI-15

loading...

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.