Header Ads

Mediasi Terancam Gagal, RSUD dr Soetomo Hanya Bayar Uang Duka Penggugat

deliknews.com
Mediasi Terancam Gagal, RSUD dr Soetomo Hanya Bayar Uang Duka Penggugat
korban penelantaran pasien RSUD dr Soetomo

Surabaya – Pihak Rumah Sakit dr Soetomo akhirnya melakukan mediasi dengan Muhammad Royhan Hardiansyah dan Azizatul Khoiroh warga Jalan Tembok Dukuh 9/2 Surabaya, pasangan suami (pasutri) yang melayangkan gugatan akibat bayinya meninggal dunia diduga karena malpraktik Kamis (22/9).

Dalam mediasi tersebut, keluarga korban tetap menuntut agar manajen rumah sakit plat merah itu membayar gugatan sebesar Rp 100 miliar atas kematian putranya yang baru lahir secara prematur, tapi tak langsung dimasukkan kedalam inkubator bahkan sebaliknya malah ditelantarkan selama 5 jam begitu saja.

Namun, mediasi yang diadakan di ruang mediasi Pengadilan Negeri Surabaya dan berlangsung secara tertutup tersebut, terancam gagal karena pihak rumah sakit tetap menolak dikatakan menelantarkan bayi Muhamad Zafran.

“Mediasinya tertunda, rumah sakit tetap beranggapan sudah menangani pasiennya secara prosedural dan mereka hanya bersedia memberikan uang duka atas kasus ini, ” ujar salah seorang kuasa hukum pihak penggugat.

Dikatakan penggugat, mediasi antara RSUD dr Soetomo dan orangtua bayi Zafran ini merupakan mediasi pertama setelah kedua pihak yang sedang bersengketa beberapa kali disidangkan.

“Ini mediasi pertama, keluarga penggugat akan merundingkan tawaran uang duka itu. Untuk sementara dan sesuai kesepakatan dengan tergugat, besaran nominal tawaran uang dukanya belum dapat kami ungkap ke publik. Apalagi hingga saat ini ibunda almarhum bayi Zafran masih shok pasca bayinya meninggal dunia,” kata kuasa hukum penggugat.

Usai mediasi, hakim Pengadilan Negeri Surabaya Isuwadi mengatakan bahwa mediasinya tertunda, pihak rumah sakit menolak dikatakan menelantarkan pasien. Menurutnya, rumah sakit sudah melaksanakan standard pelayanan yang benar dan kondisi pasien tidak sedang dalam kondisi urgent atau darurat.

“Mediasinya tertunda, bukan gagal,” ucap hakim Isuwadi.

Srperti diberitakan sebelumnya, korban dugaan malpraktik Muhammad Royhan Hardiansyah dan Azizatul Khoiro, warga Jalan Tembok Dukuh 9/2 Surabaya, Jawa Timur resmi menggugat RSUD dr Soetomo Surabaya. Tanpa ragu, pasangan suami istri (pasutri) tersebut menggugat manajemen RSUD dr Soetomo sebesar Rp 100 miliar, Rabu (24/8/).

Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk meminta ganti rugi materiil dan immateriil atas kematian putranya yang baru lahir secara prematur, tapi tak langsung dimasukkan kedalam inkubator bahkan sebaliknya malah ditelantarkan selama 5 jam begitu saja. (Han/Son)

REKOMENDASI :

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.