Ini Syarat Mendapatkan Sertifikat OPAK
LPMINSTITUT.COM - UIN JAKARTA
Ini Syarat Mendapatkan Sertifikat OPAK
Orientasi
Pengenalan Akademik dan Kemahasiswaan (OPAK) Universitas Isam Negeri (UIN)
Syarif Hidayatullah Jakarta telah usai. Kegiatan tersebut adalah bagian dari
salah satu kegiatan yang harus dilakukan mahasiswa baru (maba) sebagai salah
satu syarat menjadi mahasiswa UIN. Sebagai bukti maba telah mengikuti OPAK adalah
dengan adanya sertifikat OPAK yang dikeluarkan oleh universitas.
Namun,
hingga saat ini sertifikat tersebut belum juga diberikan kepada mahasiswa. Sertifikat
tersebut akan digunakan mahasiswa sebagai salah satu syarat sidang skripsi. “Kami
masih menunggu rapat koordinasi dengan Dema-F (Dewan Eksekutif Mahasiswa—Fakultas),”
ungkap Ketua Dema-Universitas Ahmad Al-Darda, Sabtu (3/9).
Saat
ditanyakan mengenai pengawasan pembagian sertifikat, Darda mengatakan masih
dalam tahap pembahasan. Ia mengatakan tidak akan memberikan sertifikat kepada
maba yang tidak ikut kegiatan yang sempat dihadiri oleh Menteri Pemuda dan
Olahraga, Imam Nahrowi itu. Sehingga bagi maba yang tidak mengikuti OPAK harus
mengikuti OPAK ditahun selanjutnya.
Menurut
Wakil Ketua Dema - Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Hendriawan, syarat untuk
mendapatkan sertifikat OPAK adalah 80% kehadiran OPAK. Jika kehadiran di bawah
80% maka tidak akan mendapatkan sertifikat, termasuk maba yang tidak ikut OPAK sama
sekali. “Nantinya sertifikat akan dibagikan oleh Dema-U,” ungkap Hendriawan.
Lia Esdwi Yani Syam Arif


Post a Comment