Gubernur: Jaga Netralitas ASN
Ambon - Mengawali tugas perdananya sebagai Caretaker Bupati SBB, Ujir Halid diinstruksikan untuk tetap menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), agar proses pilkada yang berlangsung Februari 2015 dapat berjalan dengan baik.
Penegasan tersebut diinstruksikan oleh Gubernur Maluku Said Assagaff saat memberikan sambutan pada Pelantikan Caretaker Bupati SBB, di Kantor Gubernur Maluku, Selasa (13/9).
“Netralitas ASN dalam proses penyelenggara pilkada itu juga sangat penting, oleh karena itu konsolidasi harus dibangun. Pastikan agar tidak ada pegawai yang terlibat dalam satu parpol pun, saudara penjabat bupati harus memastikan birokrasi yang benar-benar bersih dari kepentingan politik,”katanya.
Hal ini dikarenakan, kecenderungan adanya kepentingan politik dalam tubuh PNS bisa saja terjadi, karena daerah tersebut masih memiliki banyak masalah pemerintahan.
Pilkada
Selain itu, menurutnya, tahun depan tanggal 15 Februari 2017 Kabupaten SBB termasuk dalam satu kabupaten penyelenggara pilkada dan diharapkan agar seluruh elemen masyarakat kabupaten SBB yang memiliki hak untuk memilih, dapat menggunakan hak pilih dengan penuh rasa bertanggung jawab.
“Saya harap nantinya masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya dengan baik, dan tertanggung jawab, pilihan saudara akan menentukan arah pengembangan SBB kedepannya,” pungkasnya.
Mutasi Pejabat
Sementara itu, berkaitan dengan mutasi pejabat yang dilakukan mantan Bupati Jacobus Puttileihalat, gubernur instruksikan untuk segera mungkin membuat laporan kepada Mendagri melalui Gubernur Maluku untuk membatalkan Surat Keputusan mutasi pejabat eselon IIb lingkup Pemkab SBB, tertanggal 7 September 2016.
Menurut Gubernur, pelantikan pejabat eselon II yang dilakukan pada tanggal 7 September lalu sangat menyalahi aturan perundang-undangan.
“Dengan pelantikan pejabat eselon II yang berlangsung pada tanggal 7 September lalu telah menyalahi peraturan perundang-undangan. Saya perintahkan agar saudara Caretaker Bupati SBB, harus segera ambil langkah melaporkan hal tersebut kepada Mendagri melalui Gubernur untuk pembatalan SK-nya,” tandasnya.
Gubernur bahkan memberikan batas waktu paling lambat dua minggu sejak tanggal pelantikan, penjabat harus memasukan laporan tersebut, agar segera mungkin akan ada pembatalan SK mutasi tersebut.
“Proses pembatalan tersebut sudah harus dilakukan, selambat-lambatnya dua minggu dari tanggal dilantik,” jelasnya.
Laksanakan Tugas
Sementara itu, menanggapi berbagai instruksi yang disampaikan oleh Gubernur saat pelantikan, Ujir Halid memastikan sebagai Penjabat Bupati SBB, maka dirinya akan melaksanakan perintah. “Saya akan mematuhi dan melaksanakan instruksi gubernur,” ujarnya.
Ia pun akan memaksimalkan waktu selama dua minggu untuk melaporkan masalah mutasi pejabat eselon II di lingkup pemkab SBB yang dilakukan oleh Jacobus Puttilehalat pada minggu lalu.
“Saya akan memaksimalkan waktu tersebut, dan secepatnya akan buat laporan ke Mendagri melalui Gubernur untuk pembatalan SK Mutasi. Kita lihat saja, yang penting itu adalah tugas utama menjalankan roda pemerintahan, menjaga netralisasi PNS serta menjamin jalannya proses pilkada,” ungkap Ujir.
Untuk sementara ini, 27 jabatan Eselon II yang dilantik tersebut akan tetap menjalankan aktifitas seperti biasanya, sambil menunggu proses laporan ke Mendagri.
“Proses birokrasi akan berjalan seperti biasanya, dan mereka tetap akan melaksanakan tugas sambil menunggu proses laporan ke Mendagri,” pungkasnya.
Bantah
Sebaliknya, Mantan Bupati SBB, Jacobus Puttilehalat menegaskan bahwa tidak ada kesalahan sedikit pun terkait dengan pelantikan pejabat esellon II yang ia lakukan minggu lalu.
“Kita sudah jalan sesuai dengan aturan yang berlaku, sudah sesuai dengan rekomendasi ASN, kalau mau salahkan jangan salahkan saya, tetapi salahkan ASN. Prosesnya kan sudah sejak Februari, dan melibatkan tim dari pemprov juga, jadi tidak ada yang salah,” tegasnya.
Bahkan ia tidak segan-segan untuk mengakui, perihal pelantikan tersebut telah disampaikan kepada gubernur secara resmi.
“Kita berdasarkan rekomendasi dari ASN. Saya juga sudah beritahukan ke gubernur, proses pentahapan tersebut. Pergantian-pergantian itu sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Menurutnya, jika ada instruksi gubernur terkait dengan harus adanya laporan kepada Mendagri, Bob sapaan akrabnya berharap agar instruksi gubernur benar-benar sesuai aturan yang berlaku.
“Semoga sesuai dengan aturan, jangan sampai menimbulkan masalah baru,” pungkasnya.
Adapun, Ujir Halid dilantik oleh Gubernur berdasarkan Surat Keputusan Mendagri Nomor 131.81-6501 tertanggal 29 Agustus 2016 tentang Pelantikan Penjabat Bupati SBB.
Sedangkan Jacobus Puttilehalat dinyatakan selesai masa jabatan, berdasarkan SK Mendagri Nomor 131.81-6499 Tahun 2016, tertanggal 29 Agustus 2016 tentang Pemberhentian Bupati Kabupaten SBB, dan SK Mendagri Nomor 132. 81-6500 Tahun 2016 Tertanggal 29 Agustus 2016 tentang Pemberhentian Wakil Bupati Kabupaten SBB Mohammad Husni.
Pantauan Siwalima, dalam Mantan Wakil Bupati Kabupaten SBB Mohammad Husni tidak menghadiri pelantikan Caretaker Bupati.
Pelantikan Penjabat Bupati SBB ini, juga turut dihadiri oleh Pangdam XVI Pattimura Mayjen TNI Doni Monardo, Danlanud Pattimura Kolonel Pnb Aldrin P Mongan, Caretaker Walikota Ambon Frans J Papilaya.
Sebagian besar pejabat Pemkab SBB hadir, namun dua saudara Bob yaitu Fransyane Puttileihalat dan Paulus Simon Puttileihalat tak nampak. (S-43)

Post a Comment