Header Ads

BPOM Sultra Sita 123 Lusin Produk Kecap 88 Ini Penyebabnya

Kendari Pos Online
BPOM Sultra Sita 123 Lusin Produk Kecap 88 Ini Penyebabnya

KENDARIPOS. CO.ID. KENDARI- Produksi pabrik kecap 88 yang berada di Kecamatan Puuwatu Kelurahan Watulondo, Kota Kendari akhirnya dihentikan, dan 123 lusin barang tak berizin itu disita.

BALAI POM 2

Balai pengawasan obat dan minuman (BPOM) Sulawesi Tenggara (Sultra) bekerja sama Dinas Kesehatan Kota Kendari mendapati produk tersebut tak memiliki izi edar.

Kepala BPOM Sultra Adillah-Pababbari menjelaskan pabrik yang mengelola produk kecap 88 ini sudah lama diperingati, namun peringatan itu diabaikan.

“Kami sita semua produk ini. Karena izin edarnya tidak dikeluarkan dari Dinkes Kota Kendari. Pabrik ini sudah beberapa kali kami peringati” kata Kepala BPOM Sultra Adillah-Pababbari, (ade)

 (ade)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.