BI segera terbitkan desain mata uang baru
LENSAINDONESIA.COM: Antisipasi pemalsuan uang berikut penerapan keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2016 terkait Penetapan Gambar Pahlawan Nasional sebagai Gambar Utama pada bagian depan rupiah kertas dan rupiah logam, bakal luncurkan BI dengan 7 design baru mata uang rupiah kertas dan 4 pecahan logam dalam waktu dekat.
Untuk mempermudah identifikasi ciri keaslian uang Rupiah oleh masyarakat untuk menekan upaya pemalsuan uang, Bank Indonesia akan melakukan penguatan unsur pengaman pada uang Rupiah yang akan diterbitkan tersebut.
“Penggunaan sebelas gambar pahlawan nasional tersebut bertujuan untuk lebih mengenalkan pahlawan nasional kepada masyarakat, menumbuhkembangkan semangat kepahlawanan, kepatriotan, kejuangan, serta sikap keteladanan bagi setiap orang dan mendorong semangat melahirkan karya terbaik bagi kemajuan dan kejayaan bangsa dan negara”, ungkap Arbonas Hutabarat – Direktur Department Komunikasi Bank Indonesia dalam press rellease yang diterima Lensaindonesia.com (14/9/2016)
Dikeluarkannya keputusan presiden tersebut, Arbonas menuturkan, BI akan segera persiapkan penyusunan desain dan penerbitan yang waktu pelaksanaannya akan dilakukan dan diumumkan pada tahun 2016.
Adapun design baru yang akan dikeluarkan meliputi pecahan Rp. 100.000,-, Rp.50.000,-, Rp.20.000,-, Rp. 10.000, Rp. 5.000,-, Rp.2.000,-, dan Rp. 1.000,- untuk pecahan uang kertas dan pada uang logam bernominal Rp. 1.000,-, Rp. 500,-, Rp. 200,- dan juga Rp.100,-.
“Penetapan gambar pahlawan nasional tersebut dilakukan berdasarkan koordinasi Bank Indonesia dengan Pemerintah yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, Sekretaris Kabinet, Kementerian Hukum dan HAM, termasuk dalam pengurusan persetujuan penggunaan gambar pahlawan nasional oleh ahli waris”, sambung Arbonas.
BI meyakinkan kepada masyarakat bahwa uang Rupiah kertas dan logam tersebut telah dikeluarkan dan diedarkan pada waktunya, uang Rupiah kertas dan logam yang masih beredar saat ini masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender) di wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran.@Retha

Post a Comment