Arcandra jadi WNI, Gaspol Indonesia: Pemerintahan Jokowi banyak Offside
LENSAINDONESIA.COM: Langkah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang meneguhkan kembali status mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar sebagai warga negara Indonesia (WNI), terus mendulang krtikan-kritikan pedas, meski ada yang pro kebijakan Menkumham.
Direktur Gaspol Indonesia, Virgandhi Prayudantoro mengatakan bahwa kebijakan pemerintahan Jokowi saat ini sudah banyak yang offside dan banyak melanggar UUD 1945 seperti dalam kasus pemberian status WNI kembali pada Arcandra.
“Sebab, status WNI Archandra saat ini tengah menimbulkan polemik semua pihak, lantaran Pasal 9 butir b Undang-Undang Kewarganegaraan menyatakan, butuh waktu minimal 5 tahun jika tinggal terus menerus di Indonesia atau 10 tahun jika tinggal secara terputus-putus untuk mendapatkan status WNI,” ungkap Virgandhi. .
Hal ini, lanjut dia, menjadi bukti bahwa Presiden Jokowi melalui kebijakannya sudah banyak melanggar UUD 1945. “Langkah ini menunjukkan bahwa kredibilitas dan kemampuan Presiden Jokowi sangat tidak mumpuni untuk menjalankan tugasnya sebagai kepala negara maupun kepala pemerintahan Republik Indonesia,” tegas Virgandhi. @

Post a Comment