Header Ads

68 Papan Reklame di JPO Tidak Berizin

Beritajakarta.com
68 Papan Reklame di JPO Tidak Berizin
68 Papan Reklame Liar di JPO Akan Ditertibkan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menertibkan puluhan papan reklame liar yang terpasang di jembatan penyebaran orang (JPO) di sejumlah lokasi. Dari hasil inventarisasi lapangan, hanya tujuh reklame yang berizin.

" "Total 95 titik JPO, 20 di antaranya milik Jasa Marga. Dari 75 titik yang kewenangan DKI, tujuh memiliki izin dan sisanya 68 tidak berizin"

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, setelah dilakukan inventarisasi oleh Dishubtrans, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Pelayanan Pajak dan Badan Pengelola Keuangan dan  Aset Daerah (BPKAD) diketahui ada 95 JPO yang terpasang papan reklame. Dari jumlah itu, 20 di antaranya merupakan milik Jasa Marga.

"Total 95 titik JPO, 20 di antaranya milik Jasa Marga. Dari 75 titik yang kewenangan DKI, tujuh memiliki izin dan sisanya 68 tidak berizin," katanya, Kamis (29/9).

Terhadap reklame di JPO yang merupakan kewenangan Jasa Marga, pihaknya akan berkirim surat meminta penjelasan serta melakukan kajian kelayakan konstruksi. Sedangkan terhadap tujuh titik yang memiliki izin, pihaknya juga akan berkirim surat ke PTSP, BPKAD, Tata Ruang untuk melihat kontruksinya apakah sesuai dengan perizinan atau tidak.

"Kami fokus ke 68 titik ini dan Senin (3/10) kami akan rapat. Rencananya Selasa (4/10) atau Rabu (5/10) kami tertibkan, melibatkan instansi terkait," ujarnya.

Dirinya optimistis penertiban 68 papan reklame liar yang ada di JPO tersebut dapat selesai tahun ini juga. Kemungkinan, penertiban dilaksanakan malam hari, karena mempertimbangkan arus lalu lintas.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.